
PEMBERITAAN YANG TIDAK OBYEKTIF OLEH OKNUM WARTAWAN TERHADAP PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA
JAKARTA, Tujuhsatu.com. – Teleconfrence
di Kantor PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA
Berlokasi di Jalan Kramat raya no.27 C Gedung Inkopal jakarta pusat
Hari Selasa 21/11/2023
Pukul 17.00 wib
Dra,Hj Muthmainnah selaku Direktur Utama PT.GAMAL HIKMAH PUSAKA yang di dampingi Oleh Bapak Triosigara SH Selaku Kuasa Hukumnya
Berujar Kepada Awak Media Mengenai jamaah yang gagal berangkat
Perlu Kami Klarifikasi Terkait Pemberitaan Oleh Oknum wartawan Bahwa Hal itu tidaklah benar
PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA Berdiri Sejak tahun 1996 dan telah mendapatkan izin dari Departemen Agama Republik Indonesia
dengan no.557/1998 no.228/1998 serta telah terdaftar di dinas pariwisata dengan no.898/12/BPW/IX/1997
PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA telah melahirkan banyak Alumni Baik Haji maupun Umroh
dari Tahun 1996 sampai 2009 sebanyak 12.890 jamaah
dengan adanya pemberitaan oleh oknum wartawan sangatlah merugikan
karna pemberitaan tersebut tidak berimbang karna tanpa dimana narasumber yang jelas
pada tanggal 5 syawal para jamaah memang sudah tidak memiliki entri visa untuk umroh dikarenakan sistem Of
setelah kami kordinasi dengan orang kami yang berada di Saudi Arabia Memang disana visa tidak ada pada bulan syawal
kami juga ada surat dari kementrian agama Republik Indonesia
pada tanggal 09 Mei Memang pada saat itu visa ditutup
oleh kementrian Arab saudi serta Asosiasi penyelenggara umroh pada tanggal 10/05/2023
Total Jamaah Haji yang tidak berangkat dari indonesia berjumlah ada 2000 Jamaah
dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang
dari oknum wartawan
mengakibatkan Citra dan nama baik PT. Gamal Hikmah Pusaka Menjadi Buruk
Untuk menyikapi oknum wartawan yang menurut nya ada beberapa unsur yang harus segera diklarifikasi
sehingga tidak berkepanjangan dan ini sangat sangat merugikan Klien Kami
Ujar ” Bpk Triosugara SH Selaku Kuasa Hukum
Kami telah sepakat dengan media media yang telah mendampingi kami untuk mengacu pada UU Pers no.40
Tahun 1999
dengan adanya kasus ini , Kita tidak bisa keluar dari koridor UU Pers yang telah di Amanahkan
Kami juga berharap kepada Dewan Pers agar kasus ini bisa disikapi dengan bijak dan Adil
Apabila ada Unsur Unsur Pidana Oleh Oknum wartawan tersebut
Kami Tidak Segan segan untuk melakukan tindakan Hukum ” Pungkasnya
((M.Muhajir/Susanto))



