DaerahHankamKhazanahNasionalPeristiwa

Polemik Gereja Cikopo Memanas, Om Zein Tegaskan: Jika Syarat Terpenuhi, Negara Wajib Menjamin Pembangunan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

PURWAKARTA, TUJUHSATU.COM — Polemik rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menjadi perhatian publik setelah ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah dan meminta pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat. Setelah berorasi di lingkungan Pemkab Purwakarta, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta.

Di tengah polemik tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, menurut pernyataan yang diberitakan sejumlah media lokal, tidak boleh menghambat pembangunan rumah ibadah apabila seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Om Zein: Persyaratan Harus Diperiksa, Hak Beribadah Tetap Dilindungi

Dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2026), Om Zein menjelaskan bahwa pendirian rumah ibadah memiliki persyaratan administratif, persyaratan khusus, serta persyaratan teknis bangunan yang harus dipenuhi.

Ia juga menekankan bahwa ketika persyaratan belum terpenuhi, pemerintah tetap berkewajiban mencari solusi agar umat beragama dapat menjalankan ibadahnya.

Baca Juga :  25 Orang Prajurit Naik Pangkat, Danrem 043/Gatam : Pangkat Yang Disandang Harus Diikuti Dengan Peningkatan Kualitas Diri

Sementara itu, apabila persyaratan telah terpenuhi, pemerintah wajib memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan pemberitaan Pasundan Ekspres pada 9 Oktober 2026, Om Zein menyatakan bahwa rencana pembangunan gereja di Cikopo tersebut telah memperoleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama, serta disebut telah memenuhi persyaratan lingkungan.

Meski demikian, status dan kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dari instansi berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Memiliki Dasar Hukum

Pendirian rumah ibadah di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai pemeliharaan kerukunan umat beragama, peran pemerintah daerah, serta persyaratan pendirian rumah ibadah.

Dalam Pasal 14, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, terdapat persyaratan khusus, termasuk daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, dengan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  SERAHKAN PATAKA: Junaidi SH saat menyerahkan pataka kepada Wagiman 'Buang'. Pengurus MPW, MPC, PAC serta ketua PAC se-Kabupaten Deli Serdang foto bersama

Pasal 13 juga menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh, dengan tetap menjaga kerukunan, ketenteraman, ketertiban umum, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Artinya, proses pendirian rumah ibadah perlu dinilai berdasarkan keseluruhan persyaratan hukum, bukan hanya berdasarkan dukungan atau penolakan yang muncul dalam dinamika masyarakat.

Hak Beragama dan Aspirasi Warga Harus Ditempatkan Secara Proporsional

Jaminan kebebasan beragama juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya itu.

Di sisi lain, penyampaian pendapat oleh masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokratis yang harus dikelola secara tertib dan sesuai hukum.

Karena itu, aspirasi warga mengenai rencana pembangunan gereja di Cikopo perlu didengar dan ditangani melalui dialog yang terbuka. Namun, aspirasi tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang menjamin hak setiap warga untuk menjalankan ibadah.

Baca Juga :  Jangan Memperkeruh Suasana Dengan Berita Hoaks

Pemerintah daerah, Kemenag, FKUB, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan umat beragama memiliki peran penting dalam memastikan persoalan ini diselesaikan secara transparan dan tidak memicu ketegangan antarwarga.

Menanti Kepastian dan Transparansi Pemerintah

Polemik Gereja Cikopo menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan daerah dalam menyelaraskan kepastian hukum, aspirasi masyarakat, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Langkah yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan dukungan atau penolakan, melainkan penjelasan terbuka mengenai status dokumen, hasil verifikasi persyaratan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah.

Dengan informasi yang transparan dan dialog yang melibatkan seluruh pihak, masyarakat dapat menilai persoalan ini berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan prasangka maupun informasi yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik Gereja Cikopo diharapkan dapat menjaga kerukunan masyarakat Purwakarta sekaligus memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan hukum dan kebebasan beribadah sebagaimana dijamin konstitusi.

Redaksi : Tujuhsatu.com

 

 

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!