DaerahHukum & KriminalNasional

Putusan Bebas Tanpa syarat , Menjadi Target Kuasa Hukum “RENA”

Klik Untuk Mendengarkan Berita

PURWAKARTATujuhsatu.com ||Kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH meminta majelis hakim memutuskan empat terdakwa divonis tidak bersalah.

Sebab, fakta dalam persidangan tidak terbantahkan. Kesaksian para kepala desa dinilai bukan sebuah bukti. Karena mereka (saksi kades) tidak melihat dan tidak melihat langsung kejadian dugaan pemerasan yang dituntutkan kepada para terdakwa.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Kapoldasu Didesak Periksa Kasat Narkoba Batubara

Menurut kuasa hukum, terdakwa tidak menandatangani penolakan kuasa hukum pada 11 Oktober 2022. Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan dinyatakan cacat hukum sesuai Undang-undang KUHP.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IWO Indonesia (IWOI) sekaligus kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH seusai sidang duplik kasus RENA di ruangan Garuda Pengadilan Negeri (PN), Rabu (31/4/2023).

Baca Juga :  Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan kepada Prajurit, PNS, dan Anggota Persit

“Fakta persidangan memperlihatkan jika laporan pengaduan kades kurang bukti dan terkesan dipaksakan. Penangkapan terdakwa saya nilai sebuah jebakan tanpa bukti kuat untuk disidangkan,” katanya.

Oleh karena itu, baba Icang meminta majelis hakim memutuskan empat terdakwa tidak bersalah.

Baca Juga :  Polres Tanjab Timur Perketat Pengamanan Gereja Dan Rumah Ibadah, Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar Dan Aman

“Delapan bulan dalam penjara sudah cukup buat mereka,” katanya.

Pewarta : Vans

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!