
Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Kapoldasu Didesak Periksa Kasat Narkoba Batubara
Medan,Tujuhsatu.com-
Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Propam, Kombes Pol Julihan Muntaha didesak segera memeriksa Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan terkait
dugaan pelecehan seksual yang merupakan oknum PHL, A alias P (23) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara minta agar Hal ini penting, guna menjaga nama dan marwah Polri.
“Kalau bisa periksa oknum Kasat Narkoba Polres Batubara. Soalnya beritanya sudah viral’ publik ingin tahu kebenarannya ,Demi menjaga nama baik Polri,”jelas narasumber yang namanya tak mau dipublikasikan, Selasa (23/9).
Informasi beredar,dan investigasi wartawan di lapangan oknum PHL yang jadi korban pelecehan diduga disembunyikan terduga pelaku. Sebab, hingga kini, keberadaan korban belum diketahui.
Sebelumnya diberitakan, beredar kabar tak sedap dari jajaran Polres Batubara. Informasi beredar, Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai harian lepas (PHL) di Satres Narkoba Polres Batubara, A alias P (23) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa memalukan itu terjadi sekitar 3 pekan lalu. Saat itu korban, A alias P (23) yang baru satu setengah tahun menjadi petugas PHL di Satres Narkoba Polres Batubara, diminta untuk menggunting kuku Kasat, AKP Ramses di ruangannya.
Korban yang baru satu setengah tahun bertugas, tak mau membantah perintah atasan. Saat korban memotong kuku di ruangan Kasat dan hanya mereka berdua yang ada di dalam ruangan tersebut, disitulah diduga Kasat mulai menyalurkan hasrat bejatnya dengan meraba-raba area sensitif korban sampai ketakutan.
Mendapat perlakuan tak senonoh dari diduga Kasat , korban langsung meninggalkan lokasi dan tidak masuk kerja . Akibat kejadian ini, korban yang trauma dan ketakutan sudah 3 pekan ini tak masuk kerja.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membantah kalau dia terlibat kasus ini. “Tidak benar ,itu Bohong. Itu informasi tidak benar,”ungkapnya.
Informasi dari dalam, pihak Kasat Narkoba diduga telah mengutus seseorang, Ipda J Simanjuntak untuk menemui keluarga korban supaya tak menyeret kasus ini ke ranah pidana.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan diduga mengintimidasi keluarga korban dugaan pelecehan seksual yang merupakan oknum PHL, A alias P (23) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Lewat orang suruhannya, Ipda JS Kasat Narkoba Polres Batubara diduga mengintimidasi keluarga korban dan mengarahkan agar keluarga korban berdamai dan tidak memperpanjang masalah.
Hal itu diketahui, saat wartawan berupaya mengkonfirmasi keluarga korban. Pihak keluarga memilih bungkam dan seperti berada dalam tekanan.
Kasat Narkoba, AKP Ramses Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan soal alasan oknum PHL yang tidak masuk kerja sudah 3 Minggu lamanya, dia menjawab agar menanyakan hal itu ke yang bersangkutan langsung. “Konfirmasi ke orangnya saja bang,”jawabnya singkat.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Ranto Sibarani S.H., M.H yang juga berprofesi sebagai Pengacara di Kota Medan ketika diwawancarai menyatakan, bahwa kekerasan seksual dapat diartikan sebagai terjadinya pendekatan seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang terhadap orang lain. Pendekatan seksual ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk baik itu fisik maupun verbal.
“Saat ini, Indonesia memiliki peraturan khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).” Lanjut Ranto.
“Jika yang bersangkutan sebagai seorang penegak hukum terbukti melanggar UU TPKS, maka bisa dipidana, karena Pasal 6 huruf (c) UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta” jelas Ranto. (Tim)



