
Dugaan 84 SKT Terbit di Atas Areal Kawasan Hutan, Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti Desak Kejati Riau Usut Tuntas
ROKAN HILIR, Tujuhsatu.com — Persoalan penguasaan dan status lahan di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan terkait lahan plasma, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), serta status kawasan hutan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Laporan tersebut telah disampaikan dan tercatat dalam surat bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026. Kelompok tani meminta Kejati Riau melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan hilangnya hak masyarakat atas lahan plasma.
Dalam laporan tersebut, dua nama yang disebut adalah Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud, dan Musa, yang disebut sebagai Manajer PT Karya Abadi Samasejati (KASS).
Kendati demikian, seluruh tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Status 58,38 Hektare Jadi Pertanyaan
Salah satu dasar kelompok tani mengadukan persoalan tersebut adalah surat jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2026, Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti mengajukan telaah status lokasi kepada DLHK Riau.
Dalam surat Plt. Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 500.4/.901/DLHK/2026, disebutkan bahwa areal sekitar 58,38 hektare di Desa Pujud terdiri atas sekitar 54,12 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan sekitar 4,26 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
DLHK juga menjelaskan bahwa areal tersebut merupakan bagian dari pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 29.926 hektare, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987 untuk Proyek PIR Khusus Departemen Pertanian.
Dokumen tersebut kini menjadi salah satu bahan yang diminta kelompok tani untuk ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum, terutama terkait sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Dokumen Plasma Tahun 1997 Ikut Disorot
Selain persoalan SKT, kelompok tani juga mempertanyakan dokumen terkait lahan plasma yang diterbitkan PT Karya Abadi Samasejati di Tanjung Medan, Kebun Suka Jadi, tertanggal 10 Desember 1997.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama PT Karya Abadi Samasejati saat itu, Ngadiman, dan menyebut adanya lahan plasma seluas sekitar 58 hektare yang diperoleh melalui ganti rugi atas nama lima orang.
Kelima nama tersebut masing-masing disebut memperoleh lahan:
– Kasman Nasution — 6 hektare;
– Martias — 13 hektare;
– Samsir — 17,8 hektare;
– Selamet — 11,2 hektare;
– Suadi — 10 hektare.
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti mempertanyakan keberadaan serta status kelima nama tersebut sebagai penerima lahan plasma.
Menurut kelompok tani, perlu dilakukan verifikasi terhadap identitas, status penerima, proses ganti rugi, serta riwayat penguasaan lahan tersebut untuk memastikan apakah hak masyarakat lokal telah disalurkan sebagaimana mestinya.
84 SKT Diduga Terbit dalam Satu Hamparan
Sorotan semakin menguat terhadap penerbitan sekitar 84 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan total luas yang disebut mencapai sekitar 168 hektare.
SKT tersebut diduga diterbitkan sekitar tahun 2018, saat Afrizal menjabat sebagai Kepala Desa Pujud.
Kelompok tani menyebut puluhan SKT tersebut berada dalam satu hamparan di wilayah Dusun Sosopan dan Dusun 7 Sosopan Barat, Desa Pujud.
Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penerbitan SKT tersebut, termasuk alas hak, riwayat tanah, batas-batas lahan, serta kesesuaian penerbitannya dengan status kawasan berdasarkan dokumen resmi pemerintah.
Kelompok tani meminta seluruh dokumen tersebut diperiksa secara forensik administrasi pertanahan dan dicocokkan dengan data tata batas kawasan hutan serta dokumen pelepasan kawasan hutan yang ada.
Penguasaan Lahan Selama Puluhan Tahun Dipersoalkan
Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun kelompok tani, areal sekitar 58,38 hektare tersebut disebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit selama bertahun-tahun.
Kelompok tani menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum karena menyangkut hubungan antara status kawasan, lahan plasma, penguasaan fisik, dan penerbitan dokumen pertanahan.
Mereka meminta agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan apabila ternyata terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Kelompok Tani Minta Kejati Riau Bergerak
Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti Sugianto, bersama Sekretaris Ahmad Yani, meminta Kejati Riau menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Mereka meminta aparat:
1. Menerima dan memproses laporan secara resmi;
2. Melakukan penyelidikan terhadap seluruh dugaan penyimpangan;
3. Memanggil pihak-pihak yang mengetahui sejarah dan proses penguasaan lahan;
4. Memeriksa Afrizal dan Musa terkait dugaan yang dilaporkan;
5. Memeriksa dokumen penerbitan 84 SKT;
6. Menelusuri dokumen lahan plasma tahun 1997;
7. Meminta keterangan ahli di bidang kehutanan, pertanahan, dan administrasi pemerintahan desa;
8. Menelusuri pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari penguasaan lahan tersebut.
Menurut kelompok tani, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, mereka meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Presiden dan Satgas PKH Diminta Beri Perhatian
Persoalan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, termasuk Jaksa Agung RI, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah.
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti berharap pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya dalam memastikan penertiban kawasan hutan dan penyelesaian hak atas tanah tidak justru menghilangkan hak masyarakat yang benar-benar berhak.
Mereka juga menyoroti informasi mengenai dugaan rencana pengurusan pelepasan kawasan hutan dengan menggunakan nama perorangan.
Informasi tersebut, menurut kelompok tani, perlu diklarifikasi dan diuji oleh instansi berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan mekanisme penyelesaian hak atas tanah.
PT KASS Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Karya Abadi Samasejati (KASS) telah dilakukan melalui pesan dan panggilan kepada pihak yang disebut sebagai humas perusahaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti.
Redaksi tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada PT KASS maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Bukan Sekadar Sengketa Lahan
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata persoalan sengketa kepemilikan tanah.
Mereka meminta aparat mengurai secara menyeluruh bagaimana sejarah lahan sejak pelepasan kawasan hutan tahun 1987, dokumen plasma tahun 1997, proses penguasaan lahan, hingga penerbitan SKT sekitar tahun 2018 dapat saling berkaitan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, kelompok tani meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Yang dipertaruhkan bukan hanya luas lahan, tetapi juga kepastian hukum, hak masyarakat, tata kelola kawasan hutan, serta potensi kerugian negara.
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan kepada aparat penegak hukum untuk membantu proses penyelidikan.
Catatan Redaksi:
Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan pihak yang disebut dalam laporan dan dugaan yang disampaikan oleh Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti. Para pihak tersebut belum dinyatakan bersalah secara hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Kebenaran atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di hadapan hukum.
Narasumber:
Sugianto — Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti
Ahmad Yani — Sekretaris Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti.
(Tim)



