
Pernyataan Sikap dan Kecaman Keras Atas Dugaan Pelanggaran Etika dan Penelantaran Anak oleh Oknum Anggota DPRD Purwakarta
PURWAKARTA, 28 Agustus 2026 – TUJUHSATU.COM merilis pernyataan resmi sekaligus mengecam keras dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta berinisial M.
Dugaan pelanggaran etika moral ini mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan yang bersangkutan tengah berada di tempat hiburan malam (dugem) di wilayah Kabupaten Subang bersama seorang wanita.
Laporan tersebut diterima dari seorang perempuan berinisial L, yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan oknum pejabat publik tersebut dan menuntut tanggung jawab moral serta nafkah atas anak hasil hubungan mereka.
Atas fakta dan laporan tersebut, kami menegaskan sikap resmi sebagai berikut:
Mengecam Keras Gaya Hidup Hedon dan Amoral: Sebagai wakil rakyat yang diamanahkan untuk menjaga integritas, tindakan berhura-hura di tempat hiburan malam di tengah kondisi masyarakat yang menghadapi tantangan ekonomi merupakan hal yang sangat melukai perasaan rakyat dan mencoreng martabat lembaga legislatif.
Mengecam Dugaan Penelantaran Anak:
Jika tuduhan mengenai penelantaran anak dan tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah tersebut terbukti benar, hal ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak-hak anak dan norma kemanusiaan dasar yang tidak dapat ditoleransi.
Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Turun Tangan: Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses oknum berinisial M tersebut secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi guna menegakkan Kode Etik Dewan.
Mendorong Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab: Kami mendesak agar oknum berinisial M segera memberikan klarifikasi jujur, bertanggung jawab secara hukum dan moral, serta menyelesaikan permasalahan personalnya dengan adil demi kepentingan masa depan anak yang bersangkutan.
Sebagai media kontrol sosial, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan transparansi, integritas, dan rasa keadilan bagi masyarakat Purwakarta.



