DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Diduga Digiring Opini, Isu DPO Amri Alias Nunung Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Sumatra Utara,- Isu liar yang menuding Amri alias Nunung sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dipastikan merupakan hoaks dan fitnah menyesatkan. Kuasa hukum tegas membantah narasi provokatif tersebut dan siap membawa kasus penyebaran berita bohong ini ke jalur hukum.

Kuasa hukum Amri menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum dan tidak pernah tersangkut status DPO dari instansi mana pun.

Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan Surat DPO atas nama Amri alias Nunung.

Baca Juga :  Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah dari Olimpiade

Saat narasi hoaks beredar di media sosial, Amri sedang berada di tengah keramaian menyaksikan pertandingan sepak bola di kawasan Teluk Nibung. Hal ini membuktikan bahwa kliennya beraktivitas secara terbuka tanpa ada upaya persembunyian diri.

Diduga Aksi Balas Dendam dan Giring Opini
Pihak kuasa hukum menilai penyebaran narasi bohong ini diduga kuat memiliki motif terselubung untuk memprovokasi serta merusak nama baik kliennya.
Berdasarkan analisis tim hukum, kemunculan isu ini disinyalir berkaitan erat dengan tensi pasca pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum kepolisian Polda Sumut berinisial Kompol DK.

Baca Juga :  ‎Kb.Fkppi Rayon X.20-12 Kec.Babakancikao - Purwakarta melaksanakan Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Bulan Suci Ramadan.

Dugaan aksi balas dendam yang melibatkan pihak-pihak tertentu ini dinilai sudah menjadi rahasia umum di wilayah Kota Tanjungbalai.

Tindakan mencatut nama institusi kepolisian demi menyebarkan disinformasi tidak bisa ditoleransi. Untuk menjaga integritas dan memulihkan nama baik Amri alias Nunung, tim kuasa hukum mengambil langkah hukum defensif yang terukur dengan menyusun berkas bukti digital terhadap sejumlah akun media sosial penyebar hoaks.

Baca Juga :  Polsek Sejajaran Polres Simalungun Pasang Spanduk: Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas,Rayakan Hut ke - 73 Humas Polri

Dalam waktu dekat kuasa hukum akan melaporkan pemilik akun-akun yang tidak bertanggung jawab tersebut ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Masyarakat dan warganet diimbau untuk lebih bijak, tidak mudah terprovokasi, serta menyaring setiap informasi di media sosial sebelum membagikannya. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!