DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Bantah Status DPO, Amri Alias Nunung Siapkan Laporan ke Cyber Crime Polda Sumut

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Sumatra Utara,- Isu liar yang menuding Amri alias Nunung sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dipastikan merupakan hoaks dan fitnah menyesatkan. Kuasa hukum tegas membantah narasi provokatif tersebut dan siap membawa kasus penyebaran berita bohong ini ke jalur hukum.

Kuasa hukum Amri menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum dan tidak pernah tersangkut status DPO dari instansi mana pun.

Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan Surat DPO atas nama Amri alias Nunung.

Baca Juga :  MASYARAKAT MINTA APH DAN INSPEKTORAT AUDIT SEKRETARIAT DPRD BATU BARA, SEJUMLAH BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024–2025 DISOROT

Saat narasi hoaks beredar di media sosial, Amri sedang berada di tengah keramaian menyaksikan pertandingan sepak bola di kawasan Teluk Nibung. Hal ini membuktikan bahwa kliennya beraktivitas secara terbuka tanpa ada upaya persembunyian diri.

Diduga Aksi Balas Dendam dan Giring Opini
Pihak kuasa hukum menilai penyebaran narasi bohong ini diduga kuat memiliki motif terselubung untuk memprovokasi serta merusak nama baik kliennya.
Berdasarkan analisis tim hukum, kemunculan isu ini disinyalir berkaitan erat dengan tensi pasca pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum kepolisian Polda Sumut berinisial Kompol DK.

Baca Juga :  ‎Sikat Narkoba, ‎Polda Riau Sita 213,5 Kg  Narkotika

Dugaan aksi balas dendam yang melibatkan pihak-pihak tertentu ini dinilai sudah menjadi rahasia umum di wilayah Kota Tanjungbalai.

Tindakan mencatut nama institusi kepolisian demi menyebarkan disinformasi tidak bisa ditoleransi. Untuk menjaga integritas dan memulihkan nama baik Amri alias Nunung, tim kuasa hukum mengambil langkah hukum defensif yang terukur dengan menyusun berkas bukti digital terhadap sejumlah akun media sosial penyebar hoaks.

Baca Juga :  Ketua PPIH dan Bupati Batu Bara Sambut Hangat Kepulangan Kloter 04 Debarkasi Medan dari Tanah Suci

Dalam waktu dekat kuasa hukum akan melaporkan pemilik akun-akun yang tidak bertanggung jawab tersebut ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Masyarakat dan warganet diimbau untuk lebih bijak, tidak mudah terprovokasi, serta menyaring setiap informasi di media sosial sebelum membagikannya. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!