DaerahNasionalPeristiwa

Diduga Tanpa PBG, Tanah milik Pemko Medan ex Pasar Aksara yang terbakar Dibangun Cafe

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com –
Pembagunan gedung ex Pasar Aksara yang terbakar kini disulap dan dibangun  menjadi  kafe yang diduga tanpa PBG dimana pembagunan sudah hampir 85 %.

Ironisnya, kita tidak pernah melihat plank PBG terpasang ada apa ini dan disebut-sebut  pemilik Cafe tersebut salah satu pejabat Pemko Medan dan dekat dengan pejabat.

Adi Lubis Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk negara Republik Indonesia saat di minta tanggapannya di Medan,  Sabtu (26/4/2025)  mengatakan,  jika memang tidak ada PBG siapapun dia pemilik harus ditindak keras apa lagi kalau seorang pejabat di Pemko Medan.

Baca Juga :  Gerakan indonesia asri langit biru Hut ke -25 partai demokrat dirayakan di ulusadar 28 agustus 2026

Harusnya, yang bersangkutan memberikan contoh baik kepada masyarakat karena  tahu peraturan dan hukum. Jangan sampai yang bersangkutan jadi pelanggar hukum.

Artinya, jelas Adi lagi, jika  bangunan  tanpa PBG harus di bongkar karna sangat merugikan PAD Kota Medan dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Apa lagi, pemilik diduga orang Pemko ini udah sangat tidak bisa ditoleran karna PBG salah satu untuk menambah PAD Kota Medan

Baca Juga :  Maruli Malau Pimpin Depicab Soksi Binjai Periode 2022 - 2027

Lanjut Adi lubis,
Apa lagi itu tanah milik Pemko Medan yang di kelola oleh PUD Pasar Medan harus di pertanyakan bagaimana  asal muasal nya kok bisa dikelola oknum pribadi ini perlu di pertanyakan biar tidak  ada asumsi negatif dari masyarakat luas.

Sebagai kontrol sosial, kita akan surati pihak terkait termasuk Walikota Medan dan Dirut PUD Pasar Medan  terkait hal ini.

Memang, banyak laporan kepadanya  terkait penggunaan gedung ex Pasar Aksara yang kini di bangun, namun  belum tahu pasti. Tapi, setelah kita tahu akan di bangun cafe kita sangat heran.

Baca Juga :  RT 01 Firman Giawa Mengantarkan surat Pemerintah Desa Ke Warga Yang Mempeternakan Babi.

Sesuai dengan UUD no 14 tahun 2008 tentang KiP keterbukaan informasi publik, lanjut Adi lagi,  jangan jadi asumsi negatif di masyarakat luas.

Jika hal ini benar,  bangunan ini tanpa PBG harus dibongkar dan prosedur peralihan juga  harus kita pertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP dan prosedur, tegas Adi. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!