
Diduga Didorong hingga Pelipis Robek Berdarah, Wartawati Emperi Lince Laporkan Puput ke Polrestabes Medan
MEDAN, Tujuhsatu.com — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawati kembali mencuat di Kota Medan. Emperi Lince Silitonga (59) melaporkan seorang perempuan bernama Puput alias Regina ke Polrestabes Medan setelah dirinya mengaku didorong hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian pelipis.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Tiara Convention Center.
Lince yang berprofesi sebagai wartawati mengaku mengalami luka koyak pada pelipis sebelah kiri setelah tubuhnya diduga didorong oleh terlapor hingga terjatuh dan kepalanya terbentur besi pembatas jalan. Benturan tersebut menyebabkan pelipis korban mengalami luka hingga berdarah.
Tidak hanya luka pada bagian pelipis, korban juga mengaku merasakan sakit pada bagian kepala belakang dan bokong yang diduga akibat benturan ketika terjatuh.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Lince kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut diterima petugas pada pukul 16.38 WIB dengan nomor STTLP/B/3662/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN.
Dalam laporan polisi, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Minta Kasus Diusut Transparan
Lince berharap laporan yang telah dibuatnya tidak berhenti sebatas administrasi, namun benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila nantinya terbukti berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Korban juga disarankan menjalani visum et repertum untuk memastikan kondisi luka yang dialaminya sekaligus melengkapi kebutuhan alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Saya akan melaporkan hal ini ke media saya dan organisasi saya untuk pendampingan dan tindak lanjutnya,” ujar Lince.
Laporan tersebut kini menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk mendalami fakta sebenarnya. Polisi diharapkan dapat memeriksa korban, terlapor maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian serta mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Belum Ada Keterangan dari Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Puput alias Regina terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan Lince.
Dengan demikian, seluruh tuduhan terhadap terlapor masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan, alat bukti yang cukup, serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut sesama insan pers. Penyelesaian secara hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian sekaligus menjaga profesionalitas dan kehormatan insan pers.
(Tim)



