DaerahNasionalTNI - POLRI

Buat Laporan Palsu Hilang Motor Agar Bebas Cicilan, Pedagang Keripik di Bandar Lampung Ditangkap

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com-

Polsek Kedaton menetapkan WM (37), perempuan warga Langkapura, Bandar Lampung sebagai tersangka usai membuat laporan palsu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dihadapan petugas, WM mengaku menjadi korban pembegalan dan sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur kawanan pencuri.

Aksinya terbongkar usai polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah TKP kejadian.

“Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (5/4/2025).

Baca Juga :  Bangunan Ilegal Marak, TKN Kompas Nusantara Ultimatum Pemko Medan: Segera Tindak atau Kami Turun ke Jalan

Kejadian berawal saat perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang keripik ini datang ke Polsek Kedaton dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :  Kawal Triliunan Rupiah, PKN Bentuk Satgas Pengawasan Masyarakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dalam laporannya, ia mengaku ditodong dua orang pria tak dikenal dengan pisau, lalu sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas.

“Tersangka mengaku membuat laporan palsu ini lantaran tidak sanggup membayar cicilan motor,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku WN mengaku bahwa sepeda motor yang sebelumnya diakui hilang, ternyata dititipkan di rumah salah seorang temannya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, satu lembar STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat.

Baca Juga :  Tradisi Penuh Haru, Polres Binjai Lepas Sejumlah Personel Memasuki Masa Purnabakti

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!