DaerahHukum & KriminalNasional

Warga Datangi Kantor Desa Helvetia Tolak Eksekusi Lahan 32,H Jl: Serbaguna.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

DELI SERDANG – Tujuhsatu.com. – Puluhan warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi demo di halaman kantor Desa Helvetia di Jalan Veteran Pasar IV, Jumat 8/8/2025 sekira pukul 10.30 Wib.

 

Adapun yang dipermasalahkan adalah lahan seluas 32 Hektar yang terletak di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia.

Baca Juga :  Antusias Seorang Kepala Dusun IV Desa Helvetia Kepada Warga Yang Belum Dapat Pembagian Dari RT

Menurut informasi, lahan tersebut milik PB Al Wasliyah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrach van gewijsde).

 

Sesampainya di kantor Desa Helvetia, warga yang berjumlah sekitar 30 massa aksi ini membentangkan spanduk yang bertuliskan, warga menolak eksekusi hari ini.

Baca Juga :  ‎Perwira Polisi Terseret Dugaan Vape Narkoba, Polda Sumut Patsus Kompol DK ‎ ‎

 

Pantauan dilapangan, Kepala Desa Helvetia tidak berada dikantor dengan alasan sakit. Sementara massa aksi diterima oleh Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli Agus Salim Hutabarat didampingi Babinsa Desa Helvetia Suwardi.

 

Koordinator aksi, Titin dalam orasinya mengatakan, warga menolak eksekusi dan pihaknya menduga ada keterlibatan spekulan mafia tanah dalam hal ini.

Baca Juga :  PB ISMI Dikukuhkan, Harus Mampu Merawat Tuah dan Menjaga Marwah

 

Massa aksi mendesak Presiden RI segera serahkan tanah untuk rakyat & hukum mati pelaku mafia tanah. Warga juga meminta Sultan Deli untuk menyerahkan tanah bekas Consessie Deli untuk rakyat.

 

Warga juga menolak eksekusi yang menyengsarakan rakyat dan meminta hukum mati para mafia tanah. Usai menyampaikan orasinya, massa membubarkan diri dengan tertib.

((M.Muhajir))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!