
Subang,Tujuhsatu.com- Suasana duka menyelimuti warga Kabupaten Subang setelah pesta minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa.
Hingga Rabu (11/02/2026), delapan orang dilaporkan meninggal dunia dan tiga lainnya dalam kondisi kritis usai mengonsumsi miras jenis “gembling” yang dicampur dengan serbuk minuman energi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekan korban, Pian, peristiwa maut tersebut bermula pada Minggu malam (08/02) atau malam Senin.
Para korban diketahui berkumpul dan mengonsumsi miras oplosan yang dibeli di sekitar area Atelir. Minuman tersebut kemudian dicampur dengan serbuk minuman energi sebelum diminum bersama-sama.
Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, para korban mulai mengalami gejala serius seperti mual, muntah, lemas, hingga tidak sadarkan diri.
Mereka kemudian dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Subang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, nyawa delapan orang tak tertolong.
Enam korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Subang (Ciereng), yakni:
– A.R. (42), warga Karanganyar Subang, meninggal 11 Februari 2026.
– T.S.A. (37), warga Karanganyar Subang, meninggal 11 Februari 2026.
– A.Z. (43), warga Cigadung Subang, meninggal 09 Februari 2026 pukul 17.17 WIB.
– Y.W. (49), warga Karanganyar Subang, meninggal 11 Februari 2026 pukul 14.40 WIB.
– A.D.A., perempuan, meninggal 11 Februari 2026 pukul 05.50 WIB.
– I.B. (40), warga Soklat Subang, meninggal 10 Februari 2026.
Selain itu, dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang, yakni:
– D. (46), warga Karanganyar Subang.
– D.C.N. (37), warga Karanganyar Subang.
Kondisi keduanya dilaporkan masih kritis dan dalam pengawasan ketat tim medis.
Sementara itu, dua korban lainnya meninggal dunia di RS PTPN Subang dan diduga akibat keracunan alkohol, yakni:
– F. (21), meninggal 09 Februari 2026 pukul 11.40 WIB.
– A.H.M. (54), meninggal 10 Februari 2026 pukul 19.25 WIB.
Pihak Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Subang kini tengah mendalami kasus tersebut. Aparat melakukan penyelidikan terkait asal-usul miras jenis “gembling” yang dikonsumsi para korban, sekaligus memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian maupun di tempat-tempat yang diduga menjual miras tersebut.
Kasatpoldam Subang, Filbert Gunadi, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Subang.
“Kita akan melakukan operasi pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi penjualan miras ilegal. Peran serta aktif masyarakat untuk pengawasan di lingkungannya masing-masing sangat dibutuhkan. Jauhi konsumsi miras oplosan yang jelas membahayakan nyawa. Kandungan alkohol yang tidak terukur dan campuran bahan kimia berbahaya seringkali menjadi penyebab kegagalan organ fatal pada korban,” tegas Filbert.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya miras oplosan yang kerap menimbulkan korban jiwa. Warga berharap aparat dapat mengusut tuntas jaringan peredaran miras ilegal tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Subang. (Tim)



