DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Satresnarkoba Polres Binjai Bongkar Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diciduk di Hamparan Perak

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka dalam sebuah penggerebekan di Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas menerima dan mengembangkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Innalillahi wa Inna ilaihi Roji'un Waka Polres Pelabuhan Belawan Meninggal Dalam Kecelakaan di Jalan Tol Belmera

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diketahui berinisial Zainal Abidin (45) dan Ilham Ramadan (31),” ujar AKP Ismail Pane.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,82 gram, satu dompet berwarna ungu, sejumlah plastik klip kosong, serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca Juga :  Peringatan May Day 2025, Partai Buruh Sumut Sampaikan Unjuk Rasa Ke Kantor Gubernur

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Satresnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba dan tidak terlepas dari dukungan penuh Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., yang secara konsisten memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Menyerahkan Dana Hibah Bantuan Operasional Mushola

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!