JAKARTA – Tujuhsatu.com. – Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), menolak keras penyitaan rumahnya yang dilakukan oleh Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Menurut Andri, tindakan penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang.
Andri menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Satgas BLBI, yaitu Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1688.K/Pdt/2003, tidak dapat dijadikan landasan yang sah. “Salinan putusan kasasi tersebut sudah dibantah oleh Mahkamah Agung sendiri melalui surat resmi yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN,” tegas Andri kepada sejumlah media, Selasa pagi (27/8).
Dalam pernyataannya, Andri menegaskan bahwa upaya penyitaan ini merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak seharusnya dilakukan tanpa dasar yang jelas dan sah.
Selain itu, Marzuki Alie, seorang tokoh masyarakat dan mantan pejabat tinggi negara, juga turut menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh juru sita dan Satgas BLBI. Menurutnya, tindakan tersebut terlalu gegabah dan menunjukkan ketidakmampuan pihak berwenang dalam membedakan antara obligor yang bertanggung jawab dan mereka yang tidak.
“Sangat disayangkan tindakan sewenang-wenang ini. Sebagai pihak yang memiliki jabatan, seharusnya mereka lebih berhati-hati dalam bertindak. Saya mengenal Pak Andri, dan dari apa yang saya ketahui, beliau tidak bersalah. Jadi, tindakan penyitaan paksa ini tidak pantas dilakukan,” ujar Marzuki Alie.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Satgas BLBI, yang seringkali dituduh bertindak tanpa mempertimbangkan keabsahan hukum dalam penanganan aset terkait kasus BLBI.
Disisi lain, upaya penyitaan aset milik milik Andri Tedjadharma, oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berujung pada kegagalan, Selasa (27/8/2024). Rencana pemasangan plang penyitaan yang diduga terkait hutang Andri kepada negara batal dilakukan karena tidak ada bukti yang kuat.
Satgas BLBI dan KPKNL yang didampingi oleh Kapolres dan Kapolsek setempat tiba di lokasi untuk memasang plang penyitaan. Namun, upaya tersebut gagal setelah pihak Andri Tedjadharma menunjukkan bahwa mereka telah memenangkan putusan yang menyatakan bahwa Andri tidak memiliki hutang kepada negara, seperti yang diduga sebelumnya.
Ketidakberhasilan pemasangan plang penyitaan ini memicu perdebatan di lokasi. Pihak BLBI tetap berupaya memaksakan pemasangan plang, namun perdebatan akhirnya reda setelah kedatangan Marzuki Alie, mantan Ketua DPR periode 2009, yang melihat langsung situasi tersebut.
Dalam pernyataannya, pihak BLBI dan KPKNL menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar perkara lebih lanjut. Sementara itu, pihak Andri Tedjadharma menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik mereka.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses hukum yang melibatkan aset-aset besar dan hubungan antara pengusaha dengan negara. Pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak
(Red)