DaerahNasionalTNI - POLRI

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025 di Bandar Lampung

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com-

Kepolisian bersama instansi terkait akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DIRJENHUB), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Gedung Mall Pelayanan Publik 10 Lantai Diresmikan Walikota Eva Dwiana

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini. Namun, ada pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan pokok, bahan bakar, serta barang penting lainnya. Kami akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” ujar Kompol Ridho Rafika.

Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Baca Juga :  Aktivis Sumatera Utara mendesak Polda Sumut Untuk menahan ketua Gerindra Madina dan turut Kembali Memeriksa Bupati Mandailing Natal terkait Syarat Masalah PPPK Madina

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan, seperti bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana alam, serta sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik dan balik gratis.

Selain itu, angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga :  Ketegasan Polda Sumut Diapresiasi, APPI Nilai PTDH Kompol DK Bentuk Bersih-Bersih Internal Polri

Setiap angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!