DaerahNasionalPeristiwa

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Berikan Apresiasi Kepada Kapolda dan Dirkrimsus Polda Jawa Timur yang telah menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan .

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BEKASI -Tujuhsatu.com.-
Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi kepada Kapolda  dan jajaran Dirkrimsus Polda jawa timur yang telah menahan 2 Pelaku dugaan Korupsi 24 februari  2025. Tersangka  Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura di Rumah Tahanan Polda Jawa timur  demikian di sampaikan Patar sihotang Ketua Umum Pemantau keuangan negara pada saat acara konfrensi Pers di Kantor PKN jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi dini hari senin  Tanggal 24 Februari 2025
Patar Sihotang menjelaskan Bahwa Proses hukum ini berawal dari Laporan dari masyarakat Pemantau keuangan negara PKN yang telah melaporkan dan mengadukan dugaan Tindak pidana korupsi atas pelaksanaan  Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi jawa timur melalui
Biro Administrasi Pembangunan jembatan  kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa  Banxxjarbixxllah Kec Tambelangan Kabupaten Sampang dengan modus  pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah  Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06 , berdasarkan Laporan tersebut Kami Pemantau Keuangan negara telah di panggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan dan kami juga sudah di kirim  beberapa kali SP2HP dari  Dirkrimsus Polda jawa Timur .
Patar Sihotang Menyampaikan Bahwa tindakan atau kegiatan melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai Wujud dan impelentasi dari Misi dan Visi dan Tujuan  Pemantau Keuangan negara PKN sesuai dengan akte pendirian yang telah di sahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015 nyaitu  Berperan aktip Untuk membantu Pemerintah untuk  mencegah dan membrantas korupsi  demi tercapainya  pemerintahan yang bersih dan terwujudnya  masyarakat adil dan Makmur sesuai Amanat Pembukaan UUD 45 .
Bahwa Peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan membrantas korupsi adalah bagian atau impelementasi dari hak dan kewajiban Rakyat dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan pasal 9 UU no 3 Tahun Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara   Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Patar sihotang dengan nama Panggilan Patar Menjelaskan bahwa yang menjadi sadar Hukum Kegiatan dan Operasional Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Misi Visi dan tujuan nyaitu Membantu Pemerintah memncegah dan membrantas korupsi adalah Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Pembrantasan Tindak pidana korupsi  yang menyatakan :
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;

Baca Juga :  Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut 'Nina Wati' Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM

dengan penjabaran dan implementasi lapangan nya adalah Hak mencari nyaitu PKN berhak melakukan Observasi ,penelitian dan Investigasi  , Hak Memperoleh adalah PKN berhak mendapatkan Informasi Perencanaan Proyek Pemerintah dan LPJ penggunaan APBD dan APBN dan hak Memberikan Informasi adalah PKN berhak melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi ke apparat Penegak Hukum .
Bahwa atas perintah pasal 41  UU no 31 Tahun 1999 telah di buat peraturan pelaksanaannya nyaitu PP 43 Tahun 2018   dengan pasal yang subtansial untuk  Kegiatan dan Operasional PKN adalah  pasal 2  (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
Atas amanat dan perintah ke 2 Undang undang dan peraturan ini ,kami PKN menghimbau kepada Teman teman Masyarakat Indonesia agar   terpanggil dan berani dalam membela negara dan bangsa melalui pengabdian memcegah dan brantas korupsi dengan menggunakan Lembaga Rakyat nyaitu Lembaga Perkumpulan pemantau keuangan negara  dengan Profil yang jelas bisa di lihat di www.pknri.com
Kami berharap dan memohon kepada Pihak Kejaksaan  sebagai Penuntut Umum dan Hakim Yang memutuskan perkara Korupsi ini agar di proses secara hukum  sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi .
Selanjutnya kami Keluarga besar Pemantau Keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Kapolda  dan Dirkrimsus  dan jajarannya di Polda Jawa Timur  atas kerja keras sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan sampai 2 Pelaku sudah 2 di tahan di mako polda Jawa Timur .
(M.Muhajir)

Baca Juga :  Langit Tasikmalaya dan Alas Kaki yang Menjujung Semangat ‎ ‎Catatan Sang Kuli Tinta ‎

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!