DaerahNasionalTNI - POLRI

Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung ditangkap Polisi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com-

Polsek Teluk Betung Selatan meringkus TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah ruko kosong di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (14/11/2024).

Petugas menangkap TG (35), pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, di rumahnya, Jalan Platis, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Baca Juga :  KLARIFIKASI & BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!

“Pelakunya dua, saat kita lakukan upaya penangkapan, rekan pelaku, yaitu SP (DPO) berhasil melarikan diri,” Kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).

Kompol Enrico menambahkan kawanan pencuri ini kerap mencari rumah atau ruko yang tidak dihuni oleh pemiliknya (kosong) sebagai targetnya.

Dua pelaku ini masuk kedalam ruko dengan cara memanjat tembok pembatas dan masuk kedalam ruko dengan merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis.

Baca Juga :  Sekda Purwakarta Buka Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Inaproc Katalog Elektronik Versi 6

Sejumlah barang berharga berhasil diambil oleh kawanan ini dari dalam ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.

“Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP diwilayah kami, dan ini masih akan terus kita dalami,” Kata Kompol Enrico.

Kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Bung Joe: 'Ini Beberapa Gangguan Informasi di Dunia Digitalisasi Media Cyber Yang Sering Dijumpai'

Hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh kedua pelaku, dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Selain pelaku, Polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Enrico.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!