DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Oknum Pendeta HKBP Ditahan, Maha Rajagukguk Desak Penegakan Hukum Maksimal Demi Keadilan Korban

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tapanuli Utara, Tujuhsatu.com : Penanganan cepat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polres Tapanuli Utara mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Wakil Ketua DPD Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL) Sumatera Utara, Maha Rajagukguk, menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang dinilai sigap merespons laporan masyarakat hingga menetapkan dan menahan seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS sebagai tersangka.

Kasus yang mengundang perhatian publik tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Tapanuli Utara pada 6 Juni 2026 dengan Nomor LP/145/VI/2026/SPKT Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, korban yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2026. Dugaan peristiwa tersebut meninggalkan luka mendalam dan trauma psikologis bagi korban yang kini masih dalam proses pemulihan.

Baca Juga :  Ketua Kb Fkppi Rayon X.20-12 Kec.Babakancikao Kab.Purwakarta menghadiri kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa TMMD TA 2026.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan medis dan tahapan penyidikan lainnya.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu, 7 Juni 2026, penyidik menetapkan CS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Walpon.

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan

Menanggapi perkembangan tersebut, Maha Rajagukguk menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Polres Tapanuli Utara dalam menangani kasus ini. Korban merupakan anak di bawah umur yang memiliki masa depan panjang. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegas Maha Rajagukguk, Jumat (19/6/2026).

Ia juga memberikan apresiasi atas upaya pendampingan psikologis dan trauma healing yang telah diberikan kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurutnya, pemulihan mental korban sama pentingnya dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Kunci Hubungan Korban dan Terdakwa Tidak Harmonis

Lebih lanjut, Maha menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kita tidak ingin ada korban-korban lain. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Tapanuli Utara, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

(Red)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!