DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Kejari Medan Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Rp23,8 Miliar

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, Tujuhsatu.com – Dugaan penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan senilai sekitar Rp23,8 miliar terus menjadi sorotan publik. Penanganan perkara yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diharapkan tidak berhenti pada temuan awal, melainkan mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, saat berada di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202 Medan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Adi, anggaran BLUD merupakan dana publik yang diperuntukkan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terjadi penyimpangan, maka dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas layanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat.

Baca Juga :  Terkait Pembongkaran Plang Di lahan 64 Ha Desa Kota Galuh, Nurhayati akan Somasi PT.Indoofood dan Propam kan Kapolres Sergai

“Kami meminta Kejari Medan mengusut perkara ini hingga tuntas, profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan berhenti hanya pada pelaksana di lapangan apabila fakta hukum nantinya mengarah kepada pihak lain. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Adi.

Ia menegaskan, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan anggaran pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes), fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, vaksin, hingga Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Namun seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Berkelahi 1 lawan 1 Jika Saling Lapor Ke Polisi Siapakah yang salah,? Ini Penjelasan Pratisi Hukum Muhamad Ali. S.H., M.H

Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil, DPP TKN Kompas Nusantara menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Adi berharap penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri aliran anggaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.

“Penegakan hukum harus memberi kepastian dan rasa keadilan. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti melalui proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengerjaan Pemeliharaan Jembatan dan Jalan di Sumtra Utara Jadi Temuan BPK

Ia juga mengajak Pemerintah Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta seluruh aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal proses penanganan perkara agar berlangsung secara objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, DPP TKN Kompas Nusantara berencana menyampaikan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung RI, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut Adi, pengungkapan perkara dugaan penyimpangan dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran kesehatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!