DaerahNasionalPeristiwa

Pengerjaan Pemeliharaan Jembatan dan Jalan di Sumtra Utara Jadi Temuan BPK

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com – Pekerjaan pemeliharaan jembatan dan jalan yang rutin dilaksanakan oleh masing-masing UPTD PUPR di Provinsi Sumatera Utara, melalui mekanisme pengadaan barang/jasa swakelola tipe 1, menjadi temuan BPK, Jum’at (30/08/24).

Semestinya perawatan jembatan dan jalan yang di kerjakan di masing-masing UPTD Dinas PUPR di Provinsi Sumatera Utara selau berpedoman pada Juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan revisi Tanggal 16 Maret 2023.

Dari hasil audit BPK pada LRA TA 2023 (per 30 November 2023) Dinas PUPR menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp175.508.644.039,00 dan merealisasikan sebesarnya Rp96.002.477.997,00 atau 54,70% dari anggaran yang di terima.

 

Belanja barang dan jasa tersebut direalisasikan di antaranya untuk belanja kegiatan pemeliharaan

rutin jalan berupa kegiatan perawatan Rumija dengan alat, perbaikan pondasi agregat base A, dan penambalan lubang dengan campuran aspal panas (CAP). 

Hasil pemeriksaan atas juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilakukan BPK tersebut menunjukkan beberapa permasalahan yaitu:

Proses legislasi juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan belum memadai, kemudian penyusunan juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan dilaksanakan oleh tim evaluasi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada ruas jalan di Provinsi di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 120/DBMBK-UM/5760/2019 tanggal 23 Oktober 2019. 

 

Masih dalam catatan BPK, tim evaluasi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ini dibentuk oleh Dinas PUPR untuk bertugas menyusun pedoman teknis dan analisis harga satuan tentang pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada ruas jalan.

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala seksi pemeliharaan pada Dinas PUPR, diketahui bahwa proses legislasi juknis dan pedoman

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmikan dan Tandatangani Prasti GSG UMITRA

pemeliharaan jalan dan jembatan belum pernah dilakukan. 

Dokumen juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan juga belum dilengkapi dengan informasi nomor dan tanggal penetapan dokumen. 

Dokumen juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan Jembatan selama ini hanya menggunakan Nomor 600/DPUPR-BM/1793/2023 yang merupakan nomor dari surat internal Dinas PUPR perihal penyampaian revisi juknis dan pedoman pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dari Kepala Dinas PUPR kepada Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Perencanaan, dan para Kepala UPTD PUPR di Lingkungan Dinas PUPR. 

Penyusunan analisis biaya pada juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan tidak sesuai dengan ketentuan penyusunan analisis biaya pada juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan.

 

Dan tidak sesuai dengan permen pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan permen pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 8 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 

Berdasarkan permen pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 8 Tahun 2023, analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) disusun untuk

menghasilkan harga satuan pekerjaan dan merupakan jumlah dari biaya langsung (tenaga kerja, bahan, dan peralatan) dan biaya tidak langsung (biaya umum dan keuntungan).

 

Penyusunan biaya langsung dilakukan

melalui analisis harga satuan dasar/AHSD (HSD tenaga kerja, bahan, dan peralatan) serta perhitungan koefisien. 

Hasil pemeriksaan atas lampiran analisis biaya kegiatan pemeliharaan rutin pada juknis dan pedoman pemeliharaan jalan dan jembatan menunjukkan bahwa perhitungan analisis biaya bahan/material bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas untuk kegiatan perawatan rumija dengan alat ditetapkan dengan rasio pertalite 5 liter : pelumas 1 liter. Penetapan rasio tersebut tidak didukung data perhitungan koefisien bahan/material. 

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala seksi pemeliharaan Dinas PUPR, diketahui bahwa kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dilakukan dengan menggunakan peralatan milik Dinas PUPR sehingga perhitungan biaya

Baca Juga :  Kapolsek Sunggal Diduga Tutup Mata Terkait Judi Tembak Ikan Menjamur di Sunggal, Diketahui Milik Asen 

operasional peralatan hanya mempertimbangkan biaya BBM (pertalite/solar dan pelumas) serta rumus koefisien peralatan hanya memperhitungkan biaya BBM/jam dan kapasitas produksi alat, dan tim evaluasi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada ruas jalan Provinsi di Provinsi Sumatera Utara belum sepenuhnya berpedoman pada Permen pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 8 Tahun 2023. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola, pada lampiran poin 3.1.5 huruf a, yang menyatakan bahwa tim perencanaan swakelola (Tipe I) melakukan reviu rencana anggaran dan biaya (RAB) dengan menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya, meliputi gaji tenaga

ahli/tenaga kerja, biaya bahan/material, biaya jasa lainnya, biaya jasa konsultansi (bila diperlukan), dan biaya lainnya yang dibutuhkan.

Permen pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 8 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pada pasal 10 ayat (4) yang menyatakan bahwa koefisien bahan dipengaruhi oleh spesifikasi teknik.

 

Faktor kehilangan bahan, faktor konversi

volume bahan, kuantitas dan berat volume atau berat isi. biaya operasi per jam yang menyatakan bahwa rumus perhitungan biaya bahan bakar per jam (H) adalah koefisien bahan bakar (Ch) dikali kapasitas tenaga mesin (Pw) dikali harga minyak solar (rupiah/liter).

Pergub Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata Kerja perangkat daerah Provinsi Sumatera Utara pada:

Pasal 216 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kepala Dinas PUPR mempunyai uraian tugas di antaranya menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan di bidang pekerjaan umum sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Oknum Polri Yang Meninggal, Diduga Setelah Dari Sebuah Penginapan di Kota Medan.

Pasal 219 ayat (1) yang menyatakan bahwa bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. 

Permasalahan tersebut mengakibatkan RAB kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA 2023 pada Dinas PUPR tidak andal.

 

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang optimal menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Kepala Bidang Bina Marga dalam menyusun juknis dan pedoman pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tidak didukung data yang andal. 

Sehubungan dengan permasalahan di atas, Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Kepala Dinas PUPR lebih optimal menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Dan menginstruksikan Kepala Bidang Bina Marga menyusun juknis dan pedoman pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dengan didukung data

yang andal. 

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait atas konfirmasi wartawan. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!