Nasional

Berkelahi 1 lawan 1 Jika Saling Lapor Ke Polisi Siapakah yang salah,? Ini Penjelasan Pratisi Hukum Muhamad Ali. S.H., M.H

Klik Untuk Mendengarkan Berita

JAKARTA -Tujuhsatu.Com. – Menurut Muhamad Ali. S.H., M.H Mengenai perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu, sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Bab VI KUHP tentang Perkelahian Satu Lawan Satu. Yang bisa mengakibatkan salah satu terluka, tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 184 ayat 2 dan atau Pasal 184 ayat 3 KUHP Tergantung pada luka yang diakibatkan adalah luka berat atau tidak.

Pasal 184 KUHP:

1.Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.

2.Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.

3.Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

4.Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Baca Juga :  DPC APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik, Hardono Sah Jabat Ketua Periode 2024/2029
Berkelahi 1 lawan 1 Jika Saling Lapor Ke Polisi Siapakah yang salah,? Ini Penjelasan Pratisi Hukum Muhamad Ali. S.H., M.H
Berkelahi 1 lawan 1 Jika Saling Lapor Ke Polisi Siapakah yang salah,? Ini Penjelasan Pratisi Hukum Muhamad Ali. S.H., M.H

Lanjut Adv.Muhamad Ali. A.P. S.H. M.H bahwa pada “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Lengkap Pasal Demi Pasal, merujuk pada Penjelasan Pasal 182 KUHP. “menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dinamakan “berkelahi satu lawan satu”

Menurut pengertian umum maka “berkelahi satu lawan satu” itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat, waktu, senjata yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut “duel” “Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. berarti bahwa untuk perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka seharusnya tidak menggunakan ketentuan pidana pada pasal penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP , melainkan menggunakan ketentuan pidana pada Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP.

Dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu Gugat Gubsu dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal mengenai pembelaan diri. Sebagaimana diatur di dalam pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Sedangkan Pasal 49 ayat 2 KUHP mengatur tentang pembelaan diri luar biasa, disebut: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. “Pasal ini mengatur dasar penghapus pidana yaitu alasan pembenar perbuatan pembelaan darurat sebagai bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam Pasal 49 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan “pembelaan diri darurat” atau “pembelaan terpaksa Noodweer” untuk membela diri sendiri ataupun orang lain, membela kehormatan kesusilaan ataupun harta benda sendiri maupun orang lain, dikarenakan adanya serangan atau adanya ancaman serangan yang sangat dekat.

Baca Juga :  Kisruh Pembagian Uang Kompensasi PT.Telkomsel Kampung Lingkungan Bugis Lintas RW 02, di Diduga Sarat Penyimpangan

Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua, yaitu Pembelaan Diri Noodweer dan Pembelaan Diri Luar Biasa Noodweer Excess.

Akhir kata Adv.Muhamad Ali. A.P. S.H. M.H Pengacara muda yang tidak di ragukan lagi kualitasnya dalam menangani perkara baik perdata dan sudah menangi perkara di berbagai provinsi di Indonesia tersebut menyampaikan bahwa “Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya. Pungkas ali. (*)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!