DaerahHankamNasionalPeristiwa

Keberatan diterima kemenkumham RI,SK menkumham perkumpulan pemuda karya nasional tidak dapat digunakan untuk daftar di kesbangpol lagi karena statusnya sudah tidak sah

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com  – Kemenkumham Republik Indonesia pada 22 Oktober 2024 menerima keberatan (Oposisi) atas SK Menkumham Nomor AHU – 0011951. AH. 01. 07 Tahun 2019 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pemuda Karya Nasional.

Keberatan tersebut disampaikan langsung Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional (LBH PKN) kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan surat tercatat yang ditandatangani Direktur LBH Sunansyah Aulia Rahman Dalimunthe SH dan Andre Gustiranda Manullang SH C. FLS C. PLA C. NS C. TA. Keberatan ini dilakukan mengingat nama Pemuda Karya Nasional merupakan hak eksklusif dari Arya Agustinus Purba, SH sebagai pemegang hak merek Pemuda Karya Nasional.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Hadiri Munaslub Apeksi Periode 2023-2025 di Kota Bogor

Perlu diketahui bahwa merek Pemuda Karya Nasional merupakan hak merek milik daripada Arya Agustinus Purba SH. Maka dari pada itu, segala penggunaan hak merek tanpa izin dapat dibatalkan termasuk pengesahan badan hukum perkumpulan pemuda karya nasional.

Baca Juga :  PT PMT Dukung Kesejahteraan Pekerja Lewat Program Pelindo Peduli: Ratusan Makanan Gratis Dibagikan

Sementara itu  Yordan Van Yuken, SH selaku perwakilan LBH PKN mengatakan, bahwa penggunaan nama Pemuda Karya Nasional sudah didaftarkan di Kemenkumham dan hal tersebut sah bahwa merek Pemuda Karya Nasional benar milik Arya Agustinus Purba SH sehingga penggunaan merek tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum. Konsekuensinya penggunaan merek tersebut menjadi tidak sah. Apabila ada yang coba – coba menyalahgunakan merek Pemuda Karya Nasional maka LBH PKN selaku pemegang kuasa merek akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Demikian kata Advokat handal tersebut kepada awak media. (Ahmad)

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Kapoldasu Didesak Periksa Kasat Narkoba Batubara

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!