DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com– Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan seorang pria yang diduga tengah menyiapkan paket sabu siap edar.

Pengungkapan berlangsung Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Petugas mengamankan DT (39) saat diduga sedang membuat paket narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

Baca Juga :  403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

Dari lokasi, petugas menyita 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram, 1 pipet modifikasi sebagai sekop dan 1 bungkus plastik klip transparan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga berujung pada penindakan,” ucap Kasat Narkoba

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah Hadiri Kegiatan dalam rangka HUT ke-79 TNI

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DT disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ” ucap Kasat Narkoba.
(Ahmad)

Baca Juga :  Upaya Polres Tanjab Timur Dalam Rangka Menghadapi Fenomena El Nino Tahun 2026 Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!