DaerahNasionalTNI - POLRI

Kapolres sbb di minta menindak tegas oknum pengrusakan/penerobosan tanah milik warga Dusun huaroa

Klik Untuk Mendengarkan Berita

SBB-Maluku-/Tujuhsatu.Com – Setiap warga negara yang memiliki sebidang tanah harus di sertai dengan bukti kepemilikan seperti dokumen sertifikat tanah, jika tidak’ harus memiliki bukti bukti lain, sekarang ini banyak oknum yang suka cari perkara, menunjukan diri seperti preman pasar yang menakuti masyarakat.

 

Preman adalah perampok yang meresahkan warga perlu hadirkan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan agar tidak berkeliaran dan tidak melakukan perbuatan yang sama, Polisi harus bergerak cepat mengambil langkah pencegahan sebelum berdampak pada konflik dan terjadi peristiwa hukum yang panjang.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat

 

Minggu 29 maret 2026. Jam:15: 10 Wit. Salah satu warga Dusun Huaroa Desa Buano Selatan Kecamatan Huamual belakang yang namanya tidak di tulis telah menelpon media ini, memberitahukan bahwa ada peristiwa hukum di dusun huaroa yang di lakukan oleh seseorang persoalan tanah milik saya sendiri.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Toba 2025: Supir Angkutan Umum di Langkat Diperiksa Kesehatannya

 

Saya menanam tiang pagar di atas batas tanah yang saya miliki tiba tiba di cabut oleh seseorang tampa memberi tahu, peristiwa ini suda di laporkan ke pemerintah Desa, rencananya senin 30 maret baru pelaku di panggil untuk di tanya,

 

Sumber berharap persoalan ini dapat di tanggapi langsung oleh pihak kepolisian daerah Kabupaten seram bagian barat meminta hadir di tengah persoalan mencegah terjadi main hakim sendiri,

Baca Juga :  Bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025

 

Penyerobotan lahan (menguasai tanah tanpa izin yang berhak) adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dipidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 385 KUHP (terkait penipuan/stellionaat) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, serta Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. tutup.tutup.29.03.2026 Pewarta(RDL)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!