DaerahNasionalPeristiwa

FKMPP Kembali datangi Kejati Sumut: Desak Penahanan Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Palas, beserta Ketua Kwarcab Padang Lawas Atas Pungli Rp1,5 Miliar

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com : 17 Oktober 2025 – Situasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanas. Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) mendatangi kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk yang keempat kalinya, menuntut Kejati Sumut berhenti bertele-tele dan segera menahan para terduga pelaku pungutan liar (pungli) massal di Padang Lawas (Palas).

Mahasiswa kembali menyuarakan laporan mereka mengenai pungli sebesar Rp5.000.000 per kepala sekolah dalam kegiatan Orientasi Mabigus. Dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar, FKMPP menilai kasus ini adalah kejahatan terstruktur yang merusak sektor pendidikan.

FKMPP secara khusus menyorot peran Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas, menuduhnya sebagai instansi yang diduga kuat menjadi “otak” dan fasilitator utama praktik ilegal ini.

Baca Juga :  Hukum Seakan Tumpul di Tigalingga: Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi Tak Ditangkap

“Kami menduga keras, Dinas Pendidikan Padang Lawas telah berubah fungsi dari pelayan pendidikan menjadi mesin pemeras para kepala sekolah! Bagaimana mungkin pungli sistematis sebesar Rp5 Juta per orang bisa terjadi tanpa restu dan komando dari pucuk pimpinan dinas?” teriak orator FKMPP di tengah massa.

Rukiman, tokoh sentral FKMPP, menuntut Kejati Sumut untuk mengakhiri drama penanganan kasus dan segera memanggil paksa:
1. Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas
2. Bupati Padang Lawas
3. Ketua Kwarcab Padang lawas

“Pungli Bimtek dan dugaan pungli Orientasi Mabigus Kwarcab Padang Lawas adalah dua wajah dari satu kejahatan. Kegiatan-kegiatan ini sengaja diadakan untuk mengeruk keuntungan pribadi, dan kami menduga kuat Kepala Dinas Pendidikan adalah aktor utama yang mengatur skema ini. Kejati harus berani! Periksa dan tahan mereka!” tegas Rukiman.

Baca Juga :  Keluarga Purnawirawan TNI Solid Dukung Edy Rahmayadi

Integritas Pramuka dan Keputusan Kejati di Ujung Tanduk
David menambahkan bahwa penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi pejabat tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng lembaga moral.

“Kami tidak hanya bicara uang negara yang hilang, tapi juga hancurnya kepercayaan pada Gerakan Pramuka. Jika Pramuka dijadikan ajang korupsi oleh oknum pejabat, maka ini adalah penghinaan terhadap pendidikan karakter bangsa,” kecamnya.

Baca Juga :  Gelar Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 Korem 043/Gatam Gelorakan Semangat Kebangsaan Berjuang Bersama

Pihak Kejati Sumut telah berulang kali mengonfirmasi bahwa laporan ini telah diolah dan menunjukkan indikasi pelanggaran. Namun, lambatnya tindak lanjut membuat mahasiswa menilai Kejati Sumut setengah hati.

FKMPP menegaskan bahwa aksi keempat ini adalah ultimatum. Mereka menuntut Kejati Sumut membuktikan komitmennya memberantas korupsi dengan langkah nyata, bukan sekadar janji-janji telaahan yang tidak berujung. Mahasiswa mengancam akan meluaskan aksi hingga ke Kejaksaan Agung jika para pejabat yang diduga terlibat, terutama Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Padang Lawas beserta Ketua Kwarcab Padang lawas, tidak segera diperiksa dan diproses hukum. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!