DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Rugikan Negara Rp 5,7 M, Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu Tahun 2019

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com – Setelah menemukan dua alat bukti dan meningjatkan ke tahap Penyidikan kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa empat tersangka yang ditahan adalah BI ( Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

Baca Juga :  DPC Hiswana Migas Sumut dukung Pertamina Regional Sumbagut dalam pendistribusian BBM dan Gas Elpiji menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.

Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan  dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Cek Exit Tol Pangkalan Berandan dan POS YAN, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Toba 2025

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.

Baca Juga :  Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka ( dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Red/Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!