POLRESTA DELI SERDANG DIDUGA MELINDUNGI KOMPLOTAN MAFIA TANAH
Lubuk Pakam , Tujuhsatu.com .
Adapun terkait dengan permasalahan tanah yang ada di desa Pagar Merbau lll sudah berlarut-larut tidak ada penyelesain sehingga berbuntut banyaknya laporan tidak terselesaikan karena tidak melihat fakta yang ada dengan mengabaikan Surat Camat dan sudah adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Putusan dari pengadilan mengatakan sudah berkekuatan hukum tetap(Incraht).
Cerita singkat semula tanah sudah dijual Kakek dan Ibu Kandung Suryaningsih kepada Gagah Sitepu (terbit SK Camat 593/134 tahun 1986). Tahun 2012 Suryaningsih menjual kembali tanah yang dijual Kakek bersama Ibu Kandungnya kepada Kuasa Hukumnya Mardi Sijabat (terbit Surat Notaris Parningotan Simbolon No.14 tahun 2012) tanpa ada silang sengketa. Dijual setelah melakukan pemalsuan dengan merombak Luas tanah dan merombak tapal batas (menghilangkan nama Gagah Sitepu) di Notaris Nurlelun No.581/L/NLS/2009.
Peristiwa tersebut dilapor ke Poldasu Medan LP 1990/2021 oleh RS karena tanah tersebut sudah diganti rugikan VS (Suami RS tahun 2002 dari Gagah Sitepu. Karena peristiwa di Deli Serdang sehingga dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang, sebenarnya dengan berat hati pelapor mendengarnya karena pasti laporan tidak berjalan dan adanya keberpihakan. Karena laporan tidak ada perkembangan kemudian pelapor membuat dumas di Poldasu kemudian oleh Kabagwassidik membuat gelar pada 12 Mei 2023 supaya laporan ini diselesaikan secara transparan dan secepatnya.
Pada jam 17.00WIB tgl 27 Juni 2023 pelapor menerima SP2HP yang diantar langsung oleh Penyidiknya padahal kita lihat tgl surat 22 Juni 2023, yang mana tgl 28 Juni 2023 kantor sudah banyak libur karena hari raya Adha. Yang mana berisikan bahwa Belum ditemukan kejadian yang saudari laporkan. Sesuai dengan di SP2HP pelapor menghubungi nomor yang ada disitu tapi dengan alasan sakit.
Pelapor berharap agar Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri Badan Pertanahan, Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu agar menindak dan menghukum segala sindikat/ komplotan yang diduga mafia tanah. Dan berharap melalui Bapak Kapolresta Deli Serdang agar membuka permasalahan ini secara terbuka dan transparan.(tim)