Daerah

Pj Gubsu bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan dua Ranperda Menjadi Perda

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com ; Penjabat (Pj) Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution menandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna
Pj Gubsu bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan dua Ranperda Menjadi Perda
Pj Gubsu bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan dua Ranperda Menjadi Perda

Dua Ranperda yang ditandatangani bersama yakni Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara

Penandatanganan keputusan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2). Selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor register Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

Pj Gubernur Hassanudin mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan akan terwujud penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!