
CIKALONGWETAN- Tujuhsatu.com. -//- “Harus Online, Itu Ketentuan BPJS
16 Oktober 2026 — Seorang lansia berinisial Sukra (73), warga Kampung Cileunca RT 01/10, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, gagal mendapatkan penanganan medis di RSUD Cikalongwetan pada Kamis (15/10/2026). Pasien yang didampingi anaknya, DK (48), datang lengkap membawa rujukan dari Puskesmas Rende serta bukti kontrol dari Dokter Mata, namun pelayanan justru ditolak di bagian administrasi.
❌ Alasan Penolakan: “Harus Online via JKN Mobile”
Petugas administrasi RSUD Cikalongwetan menyatakan bahwa pasien berobat jalan tidak lagi dilayani jika mendaftar secara manual. Syaratnya wajib melalui aplikasi JKN Mobile. Ketika ditanya alasannya, petugas menyebut:
“Ini ketentuan dari BPJS, bukan ketentuan kami. Kami hanya menjalankan aturan,” — ungkap petugas yang melayani.
Padahal pasien berusia 73 tahun ini tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi tersebut.
⚠️ FAKTA vs DI LAPANGAN
✅ Aturan Resmi BPJS Kesehatan ❌ Penerapan di RSUD Cikalongwetan
Mobile JKN bersifat MEMUDAHKAN, bukan syarat wajib Diwajibkan sebagai satu-satunya cara pendaftaran
Cukup bawa KTP untuk berobat KTP tidak diterima sebagai syarat pendaftaran
Faskes wajib cek status kepesertaan via sistem internal Petugas menolak mengecek dan merujuk ke aplikasi
BPJS Kesehatan melalui Care Center (165) dan surat edaran resmi telah berulang kali menegaskan: tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan JKN Mobile untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan tetap wajib melayani peserta yang mendaftar secara manual dengan menunjukkan KTP.
📞 Pertanyaan Penting
– Jika bukan kebijakan RSUD, mengapa petugas berani menolak pelayanan?
📞 Pertanyaan Penting
– Jika bukan kebijakan RSUD, mengapa petugas berani menolak pelayanan?
– Di mana letak kesalahpahaman ini? Apakah ada instruksi tertulis yang salah beredar di RSUD Cikalongwetan?
– Bagaimana nasib warga lanjut usia, warga miskin, dan warga pedesaan yang belum terjangkau teknologi digital? Apakah mereka kehilangan hak pelayanan kesehatannya?📌 Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat
1. ✅ Tetap sampaikan bahwa KTP adalah identitas resmi sesuai ketentuan BPJS
2. ✅ Jika ditolak, catat nama petugas, tanggal, dan saksinya
3. ✅ Laporkan ke BPJS Care Center: 165 / WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
4. ✅ Sampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan Komisi III DPRD KBB
💡 Harapan Masyarakat
Digitalisasi layanan kesehatan tidak boleh meninggalkan sebagian masyarakat. RSUD Cikalongwetan diharapkan segera melakukan klarifikasi internal dan tetap membuka jalur pendaftaran manual. Jangan sampai warga yang sakit terhambat berobat hanya karena tidak memiliki akses gawai pintar.(*)



