DaerahHukum & KriminalNasional

Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com : Sidang Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025 oleh Dewan Kehormatan PERADI Medan atas nama Teradu Elman Simangunsong SH., MH yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum’at (30/1/26)

Agenda hari ini adalah Pembacaan Putusan. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto SH dan Ir. Hariyanto, namun tidak dihadiri oleh Saudara Elman Simangunsong SH.,MH selaku Teradu.

Baca Juga :  KEAKRABAN DAN SOLIDARITAS KB FKPPI RAYON X.20-12 KEC.BABAKANCIKAO TIDAK DIRAGUKAN LAGI SEMUA NYA KOMPAK

Dalam sidang Putusan tersebut, setelah membaca dan mencermati serta mempertimbangkan apa yang menjadi pokok persoalan laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Majelis Hakim Kode Etik telah Menjatuhkan Putusan Bahwa Teradu Elman Mangunsong SH., MH telah terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Kode Etik Advokat. Selanjutnya Teradu dijatuhi sanksi selama tiga (3) bulan tidak bisa beracara sebagai Advokat/Pengacara dan terakhir dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Juta.

Baca Juga :  RUMAH SAKIT ASRI PURWAKARTA TIDAK FLEKSIBEL DALAM MENANGANI SEORANG PASIEN IBU YANG MAU MELAHIRKAN

Lebih lanjut, Persidangan yang tidak dihadiri oleh teradu, memberi kesan teradu hanya pasrah menerima hasil putusan, Ketua Majelis Hakim Kode Etik Advokat, OK Iskandar SH.,MH menyebutkan, terhadap Putusan ini dalam tempo waktu 21 hari kedepan bagi para pihak yang keberatan dan masih belum menerima putusan ini, dapat mengajukan Banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan dari pihak pengadu, Refi Yulianto SH, mengatakan cukup puas atas Putusan tersebut. mengingat fakta dan bukti serta keterangan saksi saksi yang nyata. Bagi kami putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga :  Pengurus FJP Dan IMO Sumut Hadiri Resepsi Pernikahan Anak dari ketua Penasehat

Dengan harapan bahwa sidang kode etik ini dapat menjadi pelajaran bagi para Advokat/Penasehat Hukum Peradi dimana saja di seluruh nusantara Agar jangan menyalahgunakan kewenangannya. Tetaplah kita semua harus tunduk dan menjunjung tinggi Norma norma serta ketentuan yang telah diatur didalam melaksanakan tugas selaku Advokat. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!