DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwaPolitik

Oknum ASN Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Serahkan Sepenuhnya ke APH

Klik Untuk Mendengarkan Berita

TUJUHSATU.COM – Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan gratifikasi kepada aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut diungkapkan Benni Irwan, Selasa (7/5/2024) saat dikonfirmasi awak media di lapangan Disporabudpar.

Pertanyaan wartawan dilontarkan terkait penyitaan mobil yang dipakai mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika oleh Kejari dalam  penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum ASN.

“Karena sudah masuk di ranah hukum, kita serahkan saja sepenuhnya kepada APH,” kata Benni.

Dia menambahkan, pihaknya akan membantu pihak APH bila nanti diperlukan kaitan dengan ASN yang melakukan dugaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga :  Jasa Tirta II Bersama NARBO Gelar Webinar Bahas Pengelolaan Bencana dan Infrastruktur Air

“Kalau ada data-data yang diperlukan kejaksaan, kita akan bantu. Agar kasus tersebut cepat selesai dan tuntas,” ujar Benni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta mengakui penyitaan mobil Toyota Kijang Innova Hybrid bernopol T 1507 CA untuk kasus gratifikasi.

Kasus yang sudah naik level dari penyelidikan ke penyidikan ini. Oleh karena mobil mewah senilai Rp 460 juta ini disita Kejari.

Mobil yang sering “mangkal” di rumah dinas bupati Purwakarta ini disita pihak Kejari, Sabtu (4/5/2024) di Jakarta seusai Anne Ratna Mustika bermain golf bersama suaminya.

Baca Juga :  Tolak Perpecahan, AMPI Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2024

Dan mobil tersebut sampai di halaman Kejari Purwakarta, Minggu (5/5/2024)  pagi pukul 10.45 WIB.

“Penyitaan ini kami lakukan sebagai barang bukti kasus dugaan gratifikasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).

Nana menambahkan, untuk pengembangan kasus pihaknya sudah memanggil 8 orang, diantaranya beberapa ASN.

“Setelah penyitaan barbuk ini, kami akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan. Terutama atas nama pemilikan mobilnya,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh, pemilik mobil Toyota Kijang Innova Hybrid bernopol T 1507 CA berinisial FS yang notabene ASN.

Baca Juga :  Musyawarah Daerah PD Pafi Sumatera Utara Tahun 2024 Terlaksanakan dengan Lancar dan Sukses

Menanggapi hal tersebut, Nana mengaku tidak bisa mengatakan apapun karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Mohon maaf saya tidak bisa membuka kasus ini lebih dalam,” ujarnya. (Vans)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!