DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Dua Pelaku Pemerasan Diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com – Atas laporan Warga setempat, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan dua orang laki-laki Pelaku Pemerasan di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.

Diketahui, kedua Pelaku merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2 Kecamatan Medan Petisah, diantaranya bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).

Baca Juga :  Cegah Penyakit Demam Berdarah, Babinsa Koramil Kademangan Dampingi Kegiatan Penyemprotan Fogging

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan, bahwa kedua Pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat, bahwa di RS Royal Prima sering terjadi aksi pemerasan mengatasnamakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

Baca Juga :  Siaran Pers Pemantau keuangan Negara PKN Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan penanggung jawab

“Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua Pelaku langsung meminta uang sebesar Rp. 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih Pelaku mengancam dengan kata-kata, “Jangan di Bongkar”, ucapnya.

Dian Simangunsong juga mengatakan, bahwa Korbannya Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik Kel Sei Kambing B.

Baca Juga :  Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Usai kedua Pelaku diamankan, personil Reskrim Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Terhadap kedua Pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan
Pasal 368 KUHP”, tutupnya. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!