DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com- Korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Hendra Saputra kecewa atas kinerja Polsek Tanjung Morawa yang menolak laporan dengan alasan bahwa korban telah menerima uang perdamaian dari pelaku, Surianto alias Bandot.

Kuasa Hukum korban, Mahmud Irsad Lubis, SH dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026) menjelaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dan tidak menghilangkan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kami merasa kecewa dengan Polsek Tamora karena tidak profesional. Untuk itu kami akan melaporkan ke Propam Poldasu bahkan Mabes Polri,”jelas Mahmud Irsyad Lubis.

Padahal, ungkap Irsyad, kliennya Hendra Saputra tidak hanya jadi korban penganiayaan bersama-sama oleh Bandot Cs. Bahkan ketika sampai di Mapolsek Tanjung Morawa, Bandot Cs juga masih memukul klien kami secara membabi buta. “Bisa kita bayangkan bagaimana arogannya Surianto alias Bandot. Di Polsek saja dia masih bisa leluasa menganiaya klien kami. Ini membuktikan kalau Surianto alias Bandot yang juga pengusaha bisa bebas sesuka hatinya berbuat apa saja. Atau jangan-jangan dia punya hubungan kedekatan dengan oknum petugas di Polsek Tanjung Morawa. Meski demikian Polsek Tanjung Morawa enggan menerima laporan klien kami dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Atas ketidak profesionalan ini kami akan adukan Polsek Tanjung Morawa ke Bid Propam Poldasu dan minta agar mereka diberi sanksi tegas,”ujar M Irsyad Lubis.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai LPER Labuhan Batu, Tolak Penyebaran Hoaks, Ujaran Kebencian, Sara dan Politik Uang

Adapun peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban, Hendra Saputra, bermula pada 12 Oktober 2026. Saat korban yang baru pulang dari bengkel melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten Deliserdang dicegat Suriyanto alias Bandot dkk sekitar 10 orang. Tanpa tahu sebab musabab gerombolan orang yang dipimpin Bandot menyerang korban.

Baca Juga :  Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Pimpin Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim

Korban yang tak berdaya karena kalah jumlah hanya bisa pasrah menerima pukulan dan hantaman dari Bandot Cs. Bahkan salah seorang pelaku sempat menginjak leher korban. Bahkan Bandot yang menindih tubuh korban sempat mengacungkan senjata tajam ke korban.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Ziarah ke Makam Pahlawan Raden Inten II, Tegaskan Semangat Pembentukan Kodam Raden Inten

Sampai akhirnya korban diseret gerombolan Bandot Cs ke Polsek Tanjung Morawa. Sampai di Polsek korban kembali menjadi bulan-bulanan kebrutalan Bandot Cs. Karena korban tak terbukti ikut menyerang adik Bandot, kemudian Bandot yang salah sasaran berinisiatif memberi uang perobatan pada korban, Hendra Saputra sekaligus agar korban tak melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.

“Ada beberapa peristiwa tindak pidana yang akan kami laporkan pertama Bandot dan kawan-kawan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam dan perampasan kemerdekaan karena telah menyeret klien kami Polsek Tanjung Morawa,”tukasnya. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!