DaerahNasionalPeristiwa

Kapolres Pelabuhan Belawan Nyaris Terkena Bom Molotov, dan Salah Satunya Mengalami Patah Gigi. Gagal Eksekusi lahan 32 Hektare, di Jl Serbaguna Dusun IV Desa Helvetia.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

DELI SERDANG – Tujuhsatu.com. – Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam itu berlangsung alot. Ketegangan meningkat ketika warga menutup akses keluar-masuk lahan dan menghadang tim gabungan yang datang untuk mengamankan jalannya pelaksanaan putusan pengadilan.

Upaya eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Al Washliyah di Jalan Serbaguna Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, gagal, Kamis 29/10-2026. Ratusan Personel gabungan terpaksa mundur setelah menghadapi perlawan kelompok penggarap yang melempari petugas dengan batu, kayu, hingga bom molotov.

Baca Juga :  Ketua PD KBPP Polri Sumut Gelar Open House dihadiri Pengurus Resort dan Sektor Se-Sumut

Personel gabungan yang dikerahkan terdiri atas Brimob Polda Sumatera Utara, Direktorat Samapta Polda Sumut, jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Kodaeral I, Koramil 12/Hamparan Perak, Koramil 11/Medan Deli, serta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Situasi semakin memanas ketika warga yang menolak eksekusi melancarkan pelemparan berbagai benda ke arah petugas. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring SIK MSi, yang berupaya memberikan imbauan dari atas mobil taktis, dilaporkan nyaris terkena lemparan batu dan bom molotov.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Penolakan warga disebut dipicu kekhawatiran rumah mereka akan dirubuhkan dalam proses eksekusi tersebut. Di tengah situasi yang kian tidak terkendali, dua personel kepolisian dilaporkan terluka, salah satunya mengalami patah gigi.

Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, Kapolres Pelabuhan Belawan kemudian menginstruksikan personel gabungan agar mundur dari lokasi.

Baca Juga :  Pengerjaan Pemeliharaan Jembatan dan Jalan di Sumtra Utara Jadi Temuan BPK

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring SIK MSi mengatakan, kehadiran personel kepolisian bertujuan mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan 32 hektare yang, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Meski demikian, bentrokan tersebut memperlihatkan besarnya ketegangan di lapangan ketika pelaksanaan putusan hukum berhadapan dengan penolakan warga yang mengkhawatirkan kehilangan tempat tinggal.

((M.Muhajir))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!