Hankam

Kanti Rahayu Sekdes (non aktif) Dauan, Cikampek Merasa Dikriminalisasi Atas Surat Kematian Warga

Klik Untuk Mendengarkan Berita

CIKAMPEK, Tujuhsatu.com. – Kanti Rahayu yang menjabat Sekretaris Desa di Cikampek, tepatnya Desa Dauan, yang juga Kepala Sekolah PAUD dan Guru SD. Saat ini jabatan sebagai Sekretaris Desa Dauan di nonaktifkan karena tersandung kasus pemalsuan surat.

Menurut informasi dari tersangka yang ditemui awak media, bahwa awalnya dia ditemui pihak ahli waris untuk membuat surat kematian. Sebagai seorang Sekretaris Desa, tersangka pun membuatkan Surat kematian yang diminta oleh ahli waris.

Baca Juga :  SPBUN & Manajemen PTPN IV Regional I Pastikan Langkah Bersama Menggapai Keuntungan Perusahaan dan Kesejahteraan Karyawan Tahun 2024

Berdasarkan data-data ditunjukkan oleh ahli waris, dan menjadi dasar Kanti Rahayu membuat Surat kematian. Namun ada pihak lain yang tidak senang atas keluarnya Surat kematian tersebut, melaporkan tersangka telah membuat surat palsu.

“Dari ahli waris memohon surat itu untuk keperluan keluarga,” jelas Kanti Rahayu.

Masih menurut penjelasan Kanti Rahayu bahwa, dijadikan dia sebagai tersangka dari pihak pelapor, atas dasar AJB tahun 1990. Kanti menerangkan bahwa menurut keterangan para pelapor ke penyidik pada tahun 1990 almarhum masih membuat transaksi.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2024

“Padahal ditahun 1990 , almarhum memang sudah meninggal, jadi saya ga tahu siapa yang melakukan transaksi jual beli karena Pak Camat sebagai saksi kunci mengatakan bahwa almarhum masih sehat (hidup), padahal pada tahun 1990 itu sudah meninggal,” ucap Kanti Rahayu.

Lebih lanjut Kanti menjelaskan ke awak media yang di dampingi oleh pengacara dari PAPI (Persatuan Advokat Pers Indonesia), antara lain: Dian Wibowo, S.H., Yulia, S.H., dan Toto, S.H, bahwa keadaan terakhir sebelum meninggal sudah berbulan-bulan dalam keadaan sakit. Bahkan sudah pikun dan menggunakan kursi roda, namun menurut penjelasan Pak Camat, pemilik tanah tersebut datang ke kantor kecamatan dalam keadaan sehat. Pungkasnya.

Baca Juga :  SUKISARI, S.H. Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver” Ditolak Oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga

Pewarta ((Muhajir)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!