Hankam

Pembangunan jalan paving blok kegiatan PERKIM, dikomplain warga

Klik Untuk Mendengarkan Berita

TANGERANG, Tujuhsatu.com. – Pemerintah Kabupaten Tangerang. melalui Dinas Perumahan, pemukiman dan pemakaman Tahun anggaran 2023, dengan nama kegiatan : Pembangunan jalan paving blok kp.ampel rt 003/006, Desa Gembong, lokasi pekerjaan : Kecamatan Balaraja, sumber dana : APBD kabupaten Tangerang 2023,nilai kontrak : Rp. 123.723.000.00;, waktu pelaksanaan : 30 hari kalender, pelaksan proyek : CV.BERKAH ANUGRAH PRATAMA, proyek pembangunan di biayai oleh masyarakat membayar pajak, lagi – lagi proyek PERKIM tersebut menuai kritikan dan komplain nan warga sekitar. Selasa (14/11/23)

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Pasalnya, menurut informasi yang di dapat awak media dari warga sekitar, pekerjaan tersebut tertunda – tunda di tambah lagi tidak adanya koordinasi pelaksana proyek terhadap warga dan kini warga sudah dirugikan dengan memasukkan mobil truk bermuatan matrial paving blok ke lahan warga tanpa berkoordinasi lagi dengan yang punya lahan, sehingga lahan warga menjadi rusak.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta

Salah satu warga kp. ampel yang enggan di sebutkan namanya mengatakan ke awak media melalui telpon seluler, ia menjelaskan jalan hancur gara – gara supir membawa matrial paving blok, supirnya ga punya otak jalan jadi ambles,” ungkap nya dengan nada kesal

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Tingkat I Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 dan 2 Raperda Inisiatif DPRD

Sementara itu pihak pemborong atau mandor pelaksana proyek Ujarnya
(Red)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!