
DPRD Purwakarta Diuji: BK Utamakan Prosedur Terkait Video Viral Usai Tekan Komitmen Bersama Mahasiswa
PURWAKARTA, Tujuhsatu.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta menyatakan sikap hati-hati dan berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam merespons video viral yang diduga melibatkan salah satu anggotanya. Langkah ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan penegakan etika lembaga legislatif tersebut.
Sebelumnya, pada 8 September 2026, pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta—termasuk Sri Puji Utami, Liyan Gunawan, dan M. Jalaludin—telah menandatangani surat Pernyataan Sikap dan Komitmen DPRD Purwakarta yang diajukan Alianasi Mahasiswa Purwakarta. Dalam dokumen tertulis tersebut, DPRD secara resmi menyatakan komitmen untuk:
1.Memperketat pengawasan penggunaan anggaran dan APBD.
2.Mewujudkan keterbukaan informasi publik terkait dana reses dan fasilitas dewan.
3.Mendorong Badan Kehormatan (BK) bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran etik dan produktivitas dewan.
4.Mengecam gaya hidup hedonis serta perilaku yang mencederai keprajaan.
5.Mempublikasikan tindak lanjut tuntutan di akun resmi DPRD dalam tenggat 2 \times 24 jam.
Menanggapi sorotan publik dan tuntutan transparansi mahasiswa terkait munculnya video viral, Ketua BK DPRD Purwakarta, Ir. H. Moh. Arief Kurniawan, MM., mengonfirmasi bahwa internalnya telah melakukan verifikasi awal. Namun, penindakan etika tetap harus berjalan sesuai prosedur tata beracara formal.
“Sebagai lembaga, kami tidak berani menduga-duga. Informasi dari media maupun pesan singkat tentu kami jadikan masukan, tetapi proses hukum dan etika harus tetap berjalan sesuai mekanisme tata beracara yang formal,” tegas Arief. Ia menambahkan bahwa penanganan resmi memerlukan aduan tertulis sesuai peraturan perundang-undangan.
Etika Melekat dan Mekanisme Sanksi
Arief menegaskan bahwa peran legislator mencakup tugas formal di dalam gedung rapat maupun kegiatan luar gedung seperti reses.
Kendati demikian, status dan norma etika kedewanan tetap melekat penuh 24 jam di mana pun anggota dewan berada.
Apabila aduan resmi diproses dan terbukti melanggar kode etik, BK siap menerapkan jenjang sanksi berjenjang :
# Pelanggaran Ringan :
Teguran informal atau pembinaan internal melalui fraksi/komisi.
# Pelanggaran Kehadiran :
Pemanggilan khusus untuk absensi Rapat Paripurna enam kali berturut-turut tanpa keterangan.
# Pelanggaran Berat :
Rekomendasi penindakan tegas kepada partai politik yang bernaung jika terbukti sah melalui proses tata beracara.
BK DPRD Purwakarta mengimbau masyarakat dan mahasiswa untuk mengawal proses ini secara objektif, sembari menunggu klarifikasi resmi agar penyelesaian perkara berjalan transparan dan proporsional. ( Bang Zem)



