DaerahNasionalPeristiwa

Besok Sidang Perdana Gugatan Tim Hukun Ridha-Rani di Mahkamah Konstitusi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com ; Mahkamah Konstitusi menjadwal akan menggelar sidang Perkara Hasil Pemilu (PHP) Kota Medan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Prof. Ridha Dharmajaya dan H, Abdul Rani, SH pada hari hari Rabu besok tanggal 6 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha Dharmajaya – Abdul Rani, SH, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan Posko Pemenangan Ridha – Rani di Jalan Pemuda Medan, Selasa.(7/1/2024)

Baca Juga :  Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung Dimulai, 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas

Menurut Arios, sidang besok merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH., MHum saat ini dengan beberapa orang anggota tim sudah berada di Jakarta dan siap mengikuti persidangan.

Dia mengatakan PHP Walikota/Wakil Walikota Medan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.

Baca Juga :  Medan Banjir, Dinas SDABMBK Kota Medan Memaksimalkan Normalisasi Drainase dan Benahi Dampak Luapan Sungai

Menurutnya, saat ini Tim Hukum terus melakukan persiapan menghadapi tahapan persidangan yang termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

“Tim kita telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu”, tegas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.

Baca Juga :  Njamu Desa Pematang Kasih Sergai bersama Ganjar Pranowo Dihadiri Ribuan Massa

Rion juga menyampaikan harapan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami keinginan masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tidak dapat memberikan hak pilihnya agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya”, ujar Rion mengakhiri. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!