
Menjawab Pertanyaan dalam Audiensi : BK DPRD Purwakarta Utamakan Prosedur UU dan Praduga Tak Bersalah
PURWAKARTA , Tujuhsatu.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta memilih bersikap hati-hati dalam merespons video viral di media sosial yang diduga melibatkan salah satu anggotanya. Secara umum langkah penanganan etika tetap berpatokan pada mekanisme formal dan asas praduga tak bersalah, jangan tergesa-gesa mengambil keputusan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Purwakarta, Ir. H. Moh. Arief Kurniawan, MM., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar konsolidasi internal serta verifikasi awal video yang beredar di masyarakat.
“Sebagai lembaga, kami tidak berani menduga-duga. Informasi dari media maupun pesan singkat tentu kami jadikan masukan penting, tetapi proses hukum di Tata Beracara DPRD harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang formal,” ujar H. Moh. Arief Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan selesai menerima audiensi Mahasiswa.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan Peraturan DPRD, secara khusus menjelaskan penanganan kasus pelanggaran etik memerlukan mekanisme sesuai aturan perundangan
Menjawab Pertanyaan Mahasiswa:
Peran Anggota Dewan “Di Dalam” dan “Di Luar” Gedung
Di tengah sorotan publik, H. Moh. Arief Kurniawan juga merespons pertanyaan dari kalangan mahasiswa terkait efektivitas dan fungsi anggota dewan, baik saat bertugas di dalam maupun di luar gedung legislatif.
Ia menerangkan bahwa peran wakil rakyat tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik dalam forum formal di dalam gedung—seperti rapat komisi, pembahasan Perda, atau sidang paripurna. Tugas di luar gedung, seperti menyerap aspirasi melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, hingga pengawasan langsung di lapangan bersama masyarakat, juga merupakan bagian resmi dari fungsi representasi.
Namun, ia menegaskan kepada para mahasiswa bahwa predikat dan etika sebagai wakil rakyat tetap melekat 24 jam penuh dalam kondisi tugas apa pun. Baik saat menjalankan tugas formal di gedung dewan maupun saat beraktivitas di luar gedung di tengah masyarakat, seluruh anggota dewan wajib menjaga disiplin, marwah, martabat, dan norma etika kedewanan.
Jenjang Sanksi Kedisiplinan.
Mengenai potensi sanksi atas dugaan pelanggaran etik juga sudah di atur dengan jelas, secara berjenjang mulai dari yang ringan sampai yang berat.
Teguran lisan
Teguran tertulis
Mengusulkan pemberhentian sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD
Mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD
Mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kembali menyangkut berita di media sosial, Moh. Arief Kurniawan mengimbau masyarakat dan mahasiswa untuk bersabar menunggu proses resmi agar penanganan perkara ini berjalan adil, transparan, objektif, dan proporsional



