Hukum & Kriminal

Pelapor Terima STPL Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE

Klik Untuk Mendengarkan Berita

NIAS SELATANTujuhsatu.com – kepala desa Hiliorudua (Sabarhati Laia) 10-06-2023, menyampaikan kepada awak media bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) telah dia terima dari pihak Kepolisian Resort Nias SELATAN atas dugaan tindak pidana kejahatan transaksi elektronik yang dilakukan oleh terlapor inisial RB pada 07/04/2023.

Sabarhati Laia menyatakan bahwa RB diduga dengan sengaja mempublikasikan dokumen desa tanpa adanya koordinasi.

“Tindakan RB dalam menyebarluaskan dokumen desa tanpa berkoordinasi dan tanpa sepengetahuan saya, patut diduga bahwa RB memiliki tujuan tertentu terhadap dokumen desa tersebut. Sebab, dia rekam lewat video dan kemudian diposting pada media sosial (akun Facebook miliknya RB) sehingga banyak menuai asumsi dari pada warganet.” Ungkapnya sabar hati laia.

Baca Juga :  SatReskrim Polres Binjai Tangkap 5 Orang Pelaku Pencurian

Lebih lanjut, Sabarhati laia selaku pihak pelapor (korban) menyampaikan, bahwa hal tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses, supaya jangan segampang itu orang melakukan, memosting dokumen di medsos tanpa seizin seseorang

Yang mana telah beredar minggu lalu di medsos bahawa sabar hati Laia telah melakukan penganiayaan atau pemukulan tangan Riaman Buulolo, Kades hili’orudua kecamatan aramo an. Sabar hati Laia membantah dan mengutuk keras tuduhan tersebut kepada dirinya melalui medsos di sampaikan kepada awak media garda news Indonesia com Nias selatan pada hari Sabtu, 10/06/2023 di kantor desa hili’orudua.

Baca Juga :  Judi Dadu Selambo Sekarang Beroperasi Kembali, Humasnya Mata Cipit Berkedok Wartawan!!

“Pada minggu, 04/06/2023 STPL diterbitkan oleh pihak Polres Nias Selatan, bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk diselidiki sesuai proses hukum yang tertera dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto pasal 32 UU ITE. Semoga sdr RB selaku warga desa Hiliorudua yang berprofesi sebagai guru GTTP di SMKN I aramo kecamatan aramo bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan pihak berwajib.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Kepemilikan Senpi Terdakwa Godol Ditunda..!! PH Dan Hakim Kompak Serang Jaksa : Hakim Ancam Surati Kejagung, PH Sebut JPU Tak Profesional..!! 

Pelapor Sabar hati Laia (korban) mengharapkan kepada pihak kepolisian segera mungkin melayangkan sepucuk surat undangan atau panggilan kepada terlapor RB.” Tandasnya sabar hati laia kepada awak media.

Pewarta ((Muhajir))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!