DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

SatReskrim Polres Binjai Tangkap 5 Orang Pelaku Pencurian

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Binjai, Tujuhsatu.com – Tim SatReskrim Polres Binjai cukup getol dan tidak kenal lelah dalam mengungkap serta menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (CURAS) terhadap korbannya, Selasa.(8/10/24)

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima) orang laki-laki dengan inisial AP als Evi (19), RA als Odi (35), TAW als Erik (28), MZ (20) dan ZK (23).

Korban, Sigit Hamdani (32) LP/B/106/VIII/2024/Tanggal 2 agustus 2024 sekitar pukul 03.30 wib TKP di Desa Tandem hilir I kecamatan Hamparan Perak telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

Hasil penyelidikan, Tim SatReskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga AP als Evi (19) di desa tandem hilir dengan barang bukti 1 (satu) buah helm.

Baca Juga :  Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama

Korban, Frida Sitompul, LP/ B/45/ III/2023 tanggal 15 Maret 2023 TKP jalan sawah Lunto kelurahan Rambung dalam kecamatan Binjai Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Hasil penyelidikan, Tim SatReskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga RA als Odi (35) di jalan jenderal Jamin Ginting kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah pagar besi.

Baca Juga :  Mediasi Ketiga Batal, Kurang lebih 25 tahun Lahan Aek Napanas Desa Huta Baringin dikuasai HTI PT PLP

Korban, Jhon P, LP/B / 68/ VII/ 2024 tanggal 3 juli 2024 TKP, di jalan Bengkulu kelurahan Rambung dalam kecamatan Binjai Selatan, tindak pidana pencurian sepeda motor.

Hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga TAW alias Erik (28) di jalan jenderal Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah obeng.

Korban, M. Anwar, dengan LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di Jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

Hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga MZ (20) dan ZK (23) dengan barang bukti 2 (dua) unit sepeda, pada Kamis (3/10/24) yang lalu.

Baca Juga :  Kegiatan Galian Tanah Di Kampung Pabuaran Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa Disegel Petugas Satpol PP

Saat ini terhadap kelima orang pelaku dan barang bukti diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. pungkas Akp Zuhatta Mahadi. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!