Hukum & Kriminal

Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di Hotel 61 Kamar 411 pada hari Rabu 26 Juli 2023 dengan laporan pengaduan No. STPL/B/1180/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 04/10/2023, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Fatisokhi Hulu, Ketua Tim Adv. DR. Aliyusran Gea, SH, MH, didampingi oleh Adv. Suriswan Gea SH, dan Adv. Datuk Nikmat Gea SH, pada Rabu.(04/10/2023)

Baca Juga :  Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Fatisokhi Hulu suami korban mengatakan bahwa keberatan atas perbuatan NZ yang merupakan Wakil DPRD Nias Utara mengajak istrinya ke kamar hotel 61.

“Saya sangat kecewa dan keberatan atas perbuatan Noferman Zega meniduri istriku di hotel 61, makanya saya melaporkan dia ke Polda Sumut”, kata Fatisokhi Hulu.

Baca Juga :  Eks PTPN II, Tolak Eksekusi Lahan Adu Argumen dengan Aparat Desa Helvetia

Ketua TIM Kuasa hukum Adv. DR Ali Yusran Gea, SH, MH mengatakan bahwa perbuatan oknum wakil ketua DPRD Nias Utara NZ dari partai PAN itu sudah melebihi batas dan tidak layak dicontoh dan mencoret nama baik partainya sendiri.

“Kami sebagai kuasa hukum korban meminta kepada bapak Kapolda Sumut untuk jadi atensi kasus ini”, Kata Ali Yusran Gea.

Baca Juga :  Endang Gustina: 'Saya Hanya Jualan Baju, Menghidupi Banyak Anak Dengan Cara yang Halal'

Ditempat yang sama Ketua DPD HAPI SUMUT Adv. Yudikar Zega SH, C.NSP yang sekaligus Penasihat Hukum Jasman mendukung Laporan suami DH, karena perbuatan NZ ngamar dengan istri orang membuat klien kami dipenjarakan.

“Kita berharap agar Laporan suami DH segera ditindaklanjuti”, tegas Yudikar Zega. (Tim/Joe)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!