Rusdianto alias Verri Mendekam di Jeruji Polsek Tamalate atas Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Makassar, Tujuhsatu.com – Rusdianto alias Verri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang perempuan. Ia kini mendekam di tahanan Polsek Tamalate setelah kasus yang sudah lama tidak berjalan ini menemui titik terang. Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/46/1/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, yang telah dilaporkan sejak 26 Januari 2024.
Kasus ini sempat mangkrak selama berbulan-bulan di Polsek Tamalate, menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan kongkalikong antara pihak kepolisian dengan tersangka. Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Sinri Jala menggelar aksi unjuk rasa di depan Polsek Tamalate, mendesak kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut Sudirman, Jenderal Lapangan aksi unjuk rasa, pihaknya datang ke Polsek Tamalate untuk meminta klarifikasi dari Kapolsek terkait lambatnya penanganan kasus ini. “Kami ingin tahu kenapa laporan polisi yang sudah berjalan 10 bulan tidak ada perkembangan. Ini merupakan contoh pelayanan buruk yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Tamalate, yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya sebagai anggota Polri,” ujar Sudirman. Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak mencerminkan prinsip Presisi yang dicanangkan Polri. Sudirman mendesak agar oknum yang terlibat segera dicopot, termasuk Kapolsek Tamalate.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono menyampaikan permintaan maaf kepada Ormas Laskar Sinri Jala Indonesia. Ia mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan laporan ini, dengan alasan pergantian pejabat baru di posisi Kanit Reskrim. “Kami berterima kasih atas perhatian dan kontrol dari rekan-rekan Ormas, dan kami berjanji bahwa kasus ini akan menjadi atensi khusus ke depannya,” ujar AKP Aris.
Dengan penahanan Rusdianto alias Verri, diharapkan proses hukum terhadap kasus kekerasan ini dapat segera berjalan dengan transparan dan adil.Haris Dg.Rate(Melaporkan).