DaerahHukum & KriminalNasional

Tim Polsek Rappocini Mengungkap Kasus Pembuat Laporan Palsu

Klik Untuk Mendengarkan Berita

TUJUH SATU.COM, Makassar –Seorang pemuda berinisial FR, diamankan oleh Tim Polsek Rappocini atas dugaan tindakan penggelapan uang hasil penjualan di counter tempatnya bekerja.Kamis (18/7/2024)

Terduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan yang diduga digunakan judi online kemudian pelaku berpura-pura menutupi aksinya dengan membuat laporan ke Polsek dengan keterangan bahwa pelaku dibegal dijalan Tamalate 1 no 10 Minggu (14/7/24) (02:30)

Baca Juga :  Penuhi Hak Integrasi, 22 orang Warga Binaan Rutan Tarutung ikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Aksi pelaku yang berpura- pura dibegal untuk menutupi aksinya tersebut diketahui oleh pemilik konter sehingga melaporkan pelaku kepihak yang berwajib sehingga pelaku terancam pidana atas dugaan tindakan penggelapan uang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Perkara Dosen Bunuh Suami, Ada Gumpalan Darah di Kepala Korban

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pengakuan mengakui bahwa dia menggelapkan uang hasil penjualan karna kecanduan judi online.

Mukhlis DS ( ETTA)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!