DaerahHankamNasional

Penuhi Hak Integrasi, 22 orang Warga Binaan Rutan Tarutung ikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tarutung, Tujuhsatu.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang diikuti oleh 22 orang Warga Binaan yang dilaksanakan di Aula Rutan, Rabu (24/07).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan, Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan dan anggota TPP Rutan Kelas IIB Tarutung.

Baca Juga :  Menjadi Korban Pengeroyokan, Ketua Umum BP FORMI dan Pimpinan Media Tempuh Jalur Hukum dan Minta Polisi Bertindak Tegas.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B.Pakpahan selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan memimpin sidang TPP terkait Usulan Integrasi dan Usulan Tamping. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi dari masing-masing anggota TPP untuk setiap usulan pembinaan bagi Warga Binaan.

Baca Juga :  Komentar Ahli Pidana Sumut tentang Revisi KUHAP: Cita-cita Hukum Ius Constituendum Penyelidikan Penyidikan Hanya Diberikan Kepada Polri, Kewenangan Menuntut Jaksa Harus Dibatasi

Dalam hal ini, semua usulan, yaitu : Usulan Integrasi dan Usulan Tamping, dan Usulan Penjatuhan Hukuman Disiplin direkomendasikan dan disetujui untuk diusulkan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan kepada seluruh Warga Binaan agar selalu aktif mengikuti kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat risiko, menjaga nama baik Rutan Tarutung, menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu menjaga kebersihan kamar hunian maupun blok hunian.

Baca Juga :  Kloter 8 Embarkasi Medan Diterima, Kakanwil Imbau Jemaah Utamakan Ibadah dan Kebersamaan

Ismet Sitorus juga menyampaikan kepada Warga Binaan bahwa seluruh proses pengurusan integrasi ini GRATIS dan tidak pernah dipungut biaya apapun. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!