DaerahNasionalPeristiwa

SIDAK Awal Tahun 2025 Kajati Sumut ke Cabang Kejasaan Negeri Labuhan Deli, Terkait Himbauan Larangan Meninggalkan Wilayah Kerja

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Labuhan Deli, Tujuhsatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto didampingi Kabag TU Rahmad Isnaini berserta rombongan Staff, melaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (30/1/2025).

Inspeksi Mendadak (SIDAK) ini dilakukan Kajati Sumatera Utara tersebut dihadiri oleh seluruh Pegawai dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang,  Inspesi Mendadak (SIDAK) yang dinahkodai Bapak Hamonangan Sidauruk SH. MH. ini merupakan tindak lanjut atas Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung R.I. Nomor : B-1/H/Hjw/01/2025 tanggal 23 Januari 2025, Prihal ” Larangan Meninggalkan Wilayah Kerja”.

Baca Juga :  Urgensi Implementasi UU Transfer Dana dalam Memitigasi Money Laundering Oleh: Daniel Frans Hulu

Dalam Sidaknya, Kajati Sumatera Utara menekankan kepada seluruh Pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang dI Labuhan Deli.
“saya harapkan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya akan selalu dapat berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, dan seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas akan selalu berintegritas dan profesuinal serta patuh kepada pimpinan” tegas Kajati Sumut Idianto. (Ahmad)

Baca Juga :  Pak presiden ...!! Saya minta ke Adilan Anak saya sebagai korban saat ini malah di penjara

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!