
Satresnarkoba Polres Binjai Bongkar Dugaan Peredaran Pod Mengandung Etomidate, Dua Terduga Pelaku Diamankan
BINJAI, Tujuhsatu.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap dugaan peredaran cartridge pod yang diduga mengandung etomidate di wilayah hukum Polres Binjai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Binjai terkait dugaan adanya seorang perempuan yang dapat menyediakan cartridge pod berisi etomidate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk mengungkap dugaan peredaran tersebut.
Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Saat diamankan, FA diduga baru saja menyerahkan tiga buah cartridge pod yang disebut mengandung etomidate, dengan berat bruto keseluruhan 20,20 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dari tangan FA.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang terduga lainnya berinisial RFS (23).
Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan RFS. Dari pengembangan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan satu unit mobil Nissan March warna silver.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran cartridge pod tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika maupun zat yang membahayakan masyarakat.
“Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pihak yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
Kapolres menambahkan, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Binjai memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Ahmad)



