DaerahNasionalTNI - POLRI

Rampas Ponsel Pengunjung Indekos, Pria Bertato di Bandar Lampung Ditangkap

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com-

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, lantaran merampas ponsel milik pengunjung indekos. Tak hanya itu, ponsel inventaris indekos juga digasak pelaku saat hendak keluar dari indekost tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/3/2025), sekira pukul 01.30 WIB, di Indekos, Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Dokter Paulus Serahkan Konklusi Prapid ke Hakim PN Medan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku FS datang ke indekos bersama rekannya HL dengan membawa senjata tajam kemudian mengedor-gedor kamar yang dihuni oleh YS yang saat itu sedang bersama korban YN.

“Jadi pelaku ini mengaku merasa ditantang oleh seseorang melalui kiriman pesan via WhatsApp dari ponsel milik YS, kemudian pelaku bersama temannya datang, membawa pedang sambil gedor-gedor pintu kamar kost YS,” Kata Kombes Pol Alfert, Senin (7/4/2025).

Baca Juga :  Dua Jabatan Kasat dan Empat Kapolsek di Lingkungan Polresta Bandar Lampung Diserahterimakan

Mendengar pintu kamar kost digedor-gedor, YS dan korban YN kemudian keluar dari kamar.

“Pelaku saat itu menuduh jika YN yang menantang dirinya, namun korban menyangkalnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kemudian pelaku merangsak masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Usai merampas ponsel milik korban, kemudian pelaku mengambil ponsel inventaris indekos yang berada di meja resepsionis.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Jemaah Gereja Bisa Ibadah Natal dengan Aman di Bandar Lampung

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 unit handphone merk Iphone 15 milik korban dan 1 unit handphone merk Infinix milik inventaris indekos.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” Kata Kombes Pol Alfret.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!