DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polsek Medan Tembung sinergi bersama muspika, bakar lokasi barak narkoba

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Deli Serdang, Tujuhsatu.com ; Tim gabungan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (07/8/2024) sekira pukul 16.00 wib. Dalam penggerebekan, petugas engamankan 2 (dua) orang laki – laki atas nama M Alwi (25), warga Desa Tj Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga :  Menpora Pastikan Kesiapan Venue Voli PON XXI di Deli Serdang, Salah Satu yang Terbaik di Indonesia

Kemudian, petugas juga mengamankan 1 (satu) orang perempuan atas nama Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Sintis Kecamatan Percut Sei Tuan. Kapolsek Medan Tembung, Kompol
Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH mengatakan, setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk – gubuk (barak) yang diduga dijadikan tempat untuk mengkonfirmasi narkoba. “Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba,” ucap Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas dan Dukung Pemilu 2024, DPD HIMNI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan

Petugas gabungan yang terdiri dari
Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, Sat Narkoba bekerjasama dengan unsur Muspika Percut Sei Tuan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5913 ABK, 1 unit Sp Motor Honda Pcx Warna Hitam BK 6104 AKF, Alat Hisab Sabu/ Bong, Plastik Klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai dan 1 buah sekop sabu. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan selanjutnya,” tutup pria yang menyandang 3 balok emas dipundaknya. (Ahmad)

Baca Juga :  DPD BM PAN Kota Medan Siap Mendukung Penuh Dan memantau Pilkada Tahun 2024, M. Faisal Bilang Ini

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!